TANJUNG - Informasi yang diterima Radar Banjarmasin, dalam proses otopsi jenazah korban tenggelam wanita melahirkan di Desa Pudak Setegal, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong akan digali kuburnya oleh tujuh orang warga.

Tujuh orang tersebut merupakan warga sekitar pemakaman yang dikontrak jajaran Polres Tabalong untuk membantu proses penyelidikan atas kematian korban tersebut.

Para penggali kubur telah dibekali cara bagaimana mereka menggali tubuh korban.

Selain itu, mereka dituntut agar mengikuti semua prosedur dan aturan yang telah ditetapkan jajaran Polres Tabalong.

Salah satu larangan petugas penggali kubur adalah dilarang mengambil gambar korban ketika menjalani prosea otopsi.

Saat ini, Selasa (5/2/19) mereka sendiri sudah mempersiapkan diri dan peralatan penggalian. Seperti cangkul dan alat lainnya. (ibn)