JAKARTA - Keragaman tayangan adalah keniscayaan. Berawal dari pesatnya perkembangan internet, masyarakat mulai membutuhkan keragaman tayangan. Masyarakat dapat memilih apa yang ingin ditontonnya, sesuai selera dan kebutuhannya. Dengan peralihan dari siaran TV Analog ke siaran TV digital, dapat mendorong keragaman konten. Salah satunya ketersediaan tempat untuk konten lokal. 

Dalam Webinar bertajuk “TV Digital Mendorong Keberagaman Isi Siaran” yang diselenggarakan pada Kamis, (12/08/2021), Komisioner KPI Pusat, Mohamad Reza menyampaikan pentingnya mendorong konten lokal tumbuh. “Siaran lokal ini bisa diwujudkan dalam penyelenggaraan siaran TV Digital, bisa luar biasa,” katanya.

Peluang terbukanya konten lokal makin besar karena dalam siaran TV Digital daya tampung siaran dalam satu kanal bertambah. Indonesia dengan beragam adat istiadat, bahasa, suku bangsa yang bisa diangkat oleh stasiun lokal, bisa berpeluang mendapatkan tempat. 

Reza menambahkan bahwa dalam satumultiplexing(mux) bisa menampung 16 siaran dengan kualitas SD (Standard Definition), jika kualitas HD (High Definition) bisa 8 siaran. Itu bisa dimanfaatkan untuk stasiun lokal.

Hal positif lainnya atas peralihan ke siaran TV Digital adalah meningkatnya ruang untuk pengembangan layanan internet teknologi pita lebar 5G. Staf Ahli Menteri Kominfo, Prof. Dr. Henri Subiakto menerangkan bahwa digitalisasi TV itu adalah sebuah upaya menghindarkan kiamat internet. Mengapa demikian? Menurut analisis spektrumbroadbandatau teknologi digital, sejak 2013 Indonesia mengalami defisitbroadband

“Pada tahun 2020, sudah defisit 500 Mhz. Ketika sudah sangat besar defisitnya, mau tidak mau yang terganggu adalah teknologi digital. Diperkirakan tahun 2025-2026, HP (telepon genggam) tidak hanyalemotlagi tetapi bisamejen,saking banyaknya pengguna,” kata Prof Henri. 

Prof. Henri menegaskan arah lebih besar peralihan siaran TV Analog ke TV Digital adalah komunikasi masa depan. “Dengan penataan penggunaan frekuensi TV Analog, adadigitaldividend. Frekuensi sisa hasil penataan ini dikembalikan untuk rakyat, kepentingan rakyat, kepentingan komunikasi masa depan. Oleh karena itu, perlu kita dukung, kita sukseskan. Negara lain sudah (bersiaran digital),” ungkap Prof Henri. 

Indonesia menjadwalkan batas akhir secara nasional penghentian penyiaran TV Analog atau bersiaran penuh secara digital pada 2 November 2022. Menonton siaran TV Digital itu gratis, karena bukanstreaminginternet dan TV berlangganan. TV lama Anda tetap bisa digunakan dengan menambahkanSet Top Box(STB).

(Tim Komunikasi Publik Migrasi TV Digital, Kemenkominfo)