BANJARMASIN - Tunggakan pembayaran insentif tenaga kesehatan (Nakes) di Kota Banjarmasin menjadi kabar tak sedap bagi pejuang garda terdepan penanganan Covid-19.
Seperti diketahui, dari data Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel, hingga saat ini masih ada tunggakan insentif nakes yang belum dibayarkan oleh sejumlah pemerintah daerah. Termasuk Banjarmasin.
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Banjarmasin Subhan Nor Yaumil mengakui, memang masih terjadi tunggakan insentif nakes di tahun 2021. Namun, jumlah hanya sekitar Rp 1,084 miliar, dari total tunggakan Rp 8 miliar.
"Tapi, dalam waktu dekat tunggakan itu akan selesai. Apabila Dinas Kesehatan (Dinkes) menyerahkan Surat Permintaan Membayar (SPM)," ucapnya, Kamis (14/10).
Disinggung mengenai mengapa bisa sampai terjadi penunggakan, Subhan menekankan, pencairan insentif harus didahului dengan adanya permintaan dari SKPD terkait. Dalam hal ini Dinkes Kota Banjarmasin melalui SPM.
Setelah SPM itu disampaikan, maka bakeuda langsung melakukan pemeriksaan. Jika data yang diajukan dinkes dinyatakan lengkap, pihaknya akan membuatkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
"Kalu tidak ada permintaan dari SKPD terkait, kami tidak bisa semena-mena mengeluarkan dana. Tapi, kalau semua data yang diperlukan dinyatakan lengkap, paling lambat 1 x 24 jam akan kami cairkan," jelasnya.
Hal senada juga disampaikan Kepala Bidang Perbendaharaan Bakeuda Banjarmasin Apriana Amalia. Dia menerangkan, saat ini pihaknya masih memproses pembayaran tunggakan yang dimaksud.
Menurut dia, terjadinya tunggakan umumnya lantaran dinas terkait tidak mengajukan SPM. Kemudian, disebabkan adanya perubahan aturan dari pemerintah pusat.
"Tahun lalu, insentif diberikan oleh pemerintah pusat. Tapi tahun ini berbeda. Pemerintah daerah yang menyediakan. Dananya bersumber dari hasil refocusing anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH)," ucapnya.
Dirincikan, dana yang dialokasikan khusus untuk insentif nakes disediakan sebesar Rp 18 miliar. Apakah disalurkan semuanya, Apriani kembali menegaskan, itu tergantung dinkes.
"Terkait tunggakan yang kami bayarkan, itu sampai bulan Agustus 2021saja. Kalau selesai, maka baru bisa masuk untuk pengusulan pembayaran bulan September," ungkapnya.
Tetapi, lanjut dia, soal insentif ini akan melihat perkembangan kasus Covid-19. Kalau tidak ada, ya tidak bisa diajukan. Itu pun, tentu perlu berkoordinasi terlebih dahulu ke dinkes.
Anggaran untuk insentif nakes tahun ini tidak berbeda dengan tahun sebelumnya. Tergantung kemampuan daerah. Jumlah nakes di Banjarmasin yang menerima insentif sebanyak 5.882 orang. Rinciannya, ASN 4.282 orang dan nonASN 1.600 orang.
Diwartakan sebelumnya. Kepala Dinkes Kota Banjarmasin Machli Riyadi mengaku tidak mengetahui bahwa ternyata ada tunggakan insentif nakes.
Ia justru menilai bahwa persoalan tunggakan itu tidak perlu dipermasalahkan, dan merupakan hal yang wajar. Kalau pun terjadi tunggakan, tentu bakal diselesaikan oleh Pemko Banjarmasin.
Padahal yang harus diperhatikan, pemerintah daerah yang belum melunasi insentif nakes hingga akhir 2021 akan mendapatkan teguran dari Kementerian Dalam Negeri. Bahkan, tidak menutup kemungkinan, jika persoalan tunggakan itu dibiarkan berlarut-larut, akan ada pemberian sanksi bagi pemerintah daerah. (war)