Wali kota menginstruksikan Inspektorat Banjarmasin untuk memeriksa kasus iuran Hari Kesehatan Nasional (HKN) di Dinas Kesehatan Banjarmasin. Bagaimana hasilnya?

***

BANJARMASIN - Iuran itu rawan diselewengkan menjadi pungli, bahkan korupsi.

Dugaan itu memicu penyelidikan di Kejaksaan Negeri Banjarmasin. Pekan lalu, tiga orang sudah dipanggil dan diperiksa penyidik.

Yakni ketua panitia pelaksana perayaan HKN ke-57, Yanuardiansyah; Direktur Rumah Sakit Sultan Suriansyah, dr Syaukani dan Kepala Dinkes Banjarmasin, Machli Riyadi.

Bagaimana jika ada tersangka? Pertanyaan itu diajukan pada Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina saat berada di gedung DPRD, pekan lalu.

"Ya tegas saja," jawabnya singkat.

Sebenarnya, sebelum surat perintah penyelidikan diterbitkan kejari, ia sudah meminta aparat pengawas internal pemerintah (APIP) untuk bergerak.

Terhitung sejak 15 November, selama dua pekan, Inspektorat punya waktu untuk mengumpulkan dokumen dan keterangan orang-orang yang terlibat dalam kasus tersebut.

Bagaimana hasil pemeriksaannya? Belum ada perkembangan. Seperti yang diungkap Plt Kepala Inspektorat Banjarmasin, Taufik Rivani.

Saat diwawancara Radar Banjarmasin kemarin (29/11), ia memilih terus berjalan ke arah area parkir Balai Kota. Seperti terburu-buru.

"Berproses saja, masih diproses. Kami masih mengumpulkan seluruh bahan. Pemeriksaan dan pengawasan kan harus komprehensif," jawabnya.

"Porsi kami adalah memeriksa dari segi hukum administrasi dan hukum kepegawaian," lanjutnya.

"Dan kami belum mengambil kesimpulan apapun," tegasnya.

Ditanya siapa saja pejabat yang sudah dipanggil Inspektorat, Taufik lagi-lagi tak menjawab secara jelas.

"Pokoknya semua sesuai aturan yang berlaku. Siapa yang memang harus dipanggil, disesuaikan dengan kondisi riil dan aturannya," tutupnya.

Diwartakan sebelumnya, HKN yang dirayakan pada 12 November lalu dibiayai oleh iuran dari rumah sakit, puskesmas, klinik, laboratorium, apotek, toko obat dan tenaga kesehatan di Banjarmasin.

Dalam surat edaran atau proposal tersebut, tertera angka minimal iuran. Dari Rp25 juta hingga Rp100 ribu. Iuran disetor ke rekening panitia hingga terkumpul Rp236 juta.

Dalam surat yang diteken oleh ketua panitia dan kadinkes itu dijelaskan, dana yang terkumpul akan digunakan untuk memberikan penghargaan kepada pejuang pandemi. Belakangan diralat, hanya untuk mengongkosi pencetakan kaus HKN.

Kejaksaan menemukan, iuran HKN tak hanya menyasar fasilitas layanan kesehatan dan tenaga kesehatan, hotel berbintang dan kontraktor juga dimintai.

Fakta lain, Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Banjarmasin membantah ketiadaan anggaran untuk perayaan HKN. Karena dalam belanja dinkes, jelas-jelas sudah dialokasikan.

Terakhir Memeriksa Seksi Konsumsi

Penyelidikan kasus iuran Hari Kesehatan Nasional (HKN) di Dinas Kesehatan Banjarmasin masih berjalan di Kejaksaan Negeri Banjarmasin.

"Total sudah 11 orang yang dimintai keterangan oleh penyidik," sebut Kepala Seksi Intel Kejari Banjarmasin, Budi Mukhlis, kemarin (29/11).

Yang terakhir dipanggil adalah seksi penggalangan dana dan konsumsi panitia perayaan HKN, Bandiah.

"Bandiah kami periksa sejak jam 9 pagi sampai jam 2 siang tadi," ujarnya.

Masih dari kepanitiaan, selanjutnya kejari akan memanggil seksi upacara, M Fuadi dan seksi administrasi, Dwi.

Perlu diketahui, kepanitiaan HKN 2021 diisi oleh pegawai dinkes. Ketuanya adalah Yanuardiansyah, saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Banjarmasin.

"Karena sudah menjadi perhatian publik, tentu menjadi prioritas. Kami akan bekerja secepat mungkin sesuai SOP (standar operasional prosedur)," jaminnya.

Meski belum ada tersangka, Budi menyatakan, bukti dan keterangan yang terkumpul semakin memperjelas posisi kasus ini.

"Lewat proses pendalaman, penyelidikan semakin terang," tutupnya. (gmp/fud)