BANJARMASIN - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 selama Natal dan Tahun Baru (Nataru) juga berdampak ke dunia pendidikan di Banjarmasin.
Mengacu Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021, seluruh daerah di Indonesia akan menerapkan PPKM level 3 dari tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Karena liburan sekolah pada akhir semester ini tidak diatur dalam Inmendagri itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi pun menerbitkan Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2021.
Menanggapi adanya edaran itu, Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin akan menggeser liburan akhir semester SD dan SMP.
"Baru rencana. Kepastiannya nanti, seusai menggelar rapat dengan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), Senin (6/12) mendatang," ungkap Kepala Disdik Banjarmasin, Totok Agus Daryanto, kemarin (3/12).
Mengacu kalender, liburan akhir semester akan dimulai 20 Desember. Selama dua pekan.
Kemungkinan, lantaran PPKM level 3, liburan akhir semester bisa digeser ke bulan Januari.
"Kami belum bisa menentukan digeser ke tanggal berapa. Jadi tunggu saja seusai keputusan rapat nanti," tambahnya.
"Saat ini, kami baru membicarakan surat edaran itu lewat grup WhatsApp. Harus dianalisa dulu," lanjut Totok.
Jika pelajar tetap berada di sekolah selama Nataru, maka mobilitas para orang tua pada akhir tahun ini bisa dibatasi. "Arahannya, tak ada siswa yang libur pada saat Nataru," pungkasnya. (war/fud)