MARABAHAN - Sempat viral di Facebook karena proses penilangan yang dinilai tidak sesuai, Satlantas Polres Batola beri pemahaman Raihan.
Beberapa waktu lalu grup Facebook di Batola sempat ramai membicarakan Satlantas Polres Batola. Seorang warga bernama Raihan mengunggah status di Facebook setelah sang anak terkenal tilang di Pos Simpang Empat Handil Bakti, Sabtu (27/11). Dirinya mempertanyakan anaknya yang terkena tilang karena tidak membawa STNK. Dan diberi dua pilihan antara ditilang bayar nanti, motor ditahan, atau tilang langsung sebesar Rp500 ribu. Dan memilih bayar di tempat.
Pilihan itulah yang menjadi pertanyaan Raihan. Mengapa dendanya maksimal, mengapa tidak SIM saja yg ditahan, karena ada SIM, dan mengatakan keputusan bayar itu merupakan hak eksekutor, bukan diputuskan polisi.
Sontak postingan itu viral dan berujung permintaan maaf dari Raihan. Permintaan maaf itu dilakukan usai dirinya bertemu dengan pihak Satlantas Polres Batola. Dan menerima penjelasan langsung dari pihak kepolisian terkait tilang yang terjadi kepada anaknya.
"Hari ini saya kedatangan anggota Satlantas Polres Batola, terjawab sudah pertanyaan yang saya share di Medsos. Saya ucapkan terimakasih. Saya sudah pahami prosedur-prosedurnya," ujarnya sembari mengatakan kedua belah pihak sudah saling memaafkan atas kesalahpahaman yang terjadi.
Kapolres Batola AKBP Lalu Mohammad Syahir Arif, melalui Kasatlantas AKP Anton Suyono, Jumat (3/12) membenarkan kasus viral ini. Dirinya mengaku apa yang dilakukan anggota Satlantas Polres Batola sudah sesuai SOP. "Sudah sesuai peraturan, melakukan penindakan dengan surat tilang dan memberikan nomor Briva untuk pembayaran tilang ke bank BRI," jelas Anton.
Selain itu, bukti lainnya sebut Anton, ada bukti penilangan. Demikian pula dengan struk pembayaran ke BRI. "Saya telah menegaskan bahwa anggota Satlantas Polres Batola dilarang menerima titipan," ujarnya.
Sementara itu terkait denda maksimal, polisi bisa memberikan denda maksimal. Tetapi saat sidang di pengadilan, polisi lepas. Semua ditentukan oleh pengadilan. "Itu hak hakim yang menentukan.
Sekedar tambahan, dari informasi yang dihimpun Radar Banjarmasin, Satlantas Polres Batola hanya membantu mentransfer uang denda tilang melalui nomor Briva yang ditentukan. Dikarenakan anak Raihan yang ditilang tidak mempunyai saldo di rekening. Tetapi mempunyai uang cash. Sehingga terjadi salah paham.(bar)