BANJARBARU - Pemerintah memutuskan tidak menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan pers di laman resmi Kemenko Marves.

Tidak diterapkannya PPKM level 3, membuat Stakeholder Relation Bandara Internasional Syamsudin Noor, Ahmad Zulfian Noor memprediksi penumpang pesawat akan meningkat pada musim libur Nataru nanti. "Karena syarat perjalanan tidak ketat seperti PPKM level 3," katanya.

Namun, dia mengaku masih menunggu surat edaran dari pemerintah ihwal aturan penerbangan pada periode Nataru nanti.

Terkait perkembangan penumpang saat ini, Zulfian menyampaikan, dalam sebulan terakhir mengalami peningkatan. "Sebelumnya rata-rata 2 ribu sehari, sekarang sudah 2.600 lebih," ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, dibatalkannya PPKM level 3 karena Indonesia sudah lebih siap menghadapi musim libur akhir tahun. Hal itu tercermin dari jumlah tes dan telusur yang lebih tinggi dari tahun lalu.

Akan tetapi, dia menyebut, penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini. "Juga dengan beberapa pengetatan," sebutnya.

Pembatasan yang dilakukan ujar Luhut, di antaranya pemerintah melarang kegiatan perayaan tahun baru di seluruh pusat keramaian. Pusat perbelanjaaan, bioskop, restoran boleh buka maksimal 75 persen.

"Untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan," ujarnya.

Selain itu, pelaku perjalanan jarak jauh wajib menunjukkan hasil tes antigen negatif Covid-19. Sampel diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan. Orang yang tidak bisa menerima vaksinasi karena alasan medis tidak diizinkan bepergian jauh.

Sedangkan, anak-anak boleh ikut dalam perjalanan jarak jauh dengan syarat PCR 3x24 jam untuk perjalanan udara. Tes antigen juga berlaku 1x24 jam bagi anak-anak yang ikut perjalanan darat atau laut. (ris)