BANJARMASIN - Akhirnya, truk-truk besar yang melintasi jalan dalam Kota Banjarmasin ditindak.

Dua hari terakhir, Satlantas Polresta dan Dinas Perhubungan Banjarmasin mencegat dan menilang sopir angkutan jumbo yang melintas pada jam-jam yang dilarang.

"Total, selama dua hari ini, sudah 32 sopir yang kami tilang," kata Kasat Lantas Polresta Banjarmasin, Kompol Gustaf Adolf Mamuaya melalui KBO Ipda S Naryanto, kemarin (7/12).

Dia mengklaim, polantas telah berkali-kali menegur kepada pengemudi yang itu-itu saja. Karena tak diacuhkan, maka tindakan tegas diambil.

"Kami sudah memberikan waktu selama tiga pekan untuk teguran saja. Tapi mereka masih saja mencuri-curi waktu," tambahnya.

Puluhan surat tilang itu hasil operasi di Jalan Ahmad Yani kilometer enam, Jalan Hasan Basri dan Jalan Adhyaksa.
"Truk-truk ini kebanyakan mengangkut material tanah dan membawa solar industri," jelasnya.

Larangan truk masuk kota ini diatur melalui SK Wali Kota Banjarmasin sejak tahun 2009 silam.

Truk dilarang melintas pada pukul 06.00 sampai 09.00 Wita. Berlanjut dari pukul 15.00 sampai 18.00 Wita.

"Kami berharap ini bisa memberikan efek jera. Tak lagi melintas pada jam-jam yang dilarang," pungkasnya. (lan/fud)