BANJARMASIN - Satu dari dua pengeroyok yang menewaskan Ahmad Fauzi (30) di Pasar Lama telah menyerahkan diri ke kantor polisi.

Dia adalah Riduan (23), warga Jalan Sulawesi Gang Irian.

Sedangkan pelaku kedua, Hendra (21) yang tak lain adik Riduan, saat ini masih dicari-cari polisi.

Perkelahian dengan senjata tajam ini terjadi di dekat Jembatan Kembar Sulawesi pada Sabtu (11/12) malam. Duel tak seimbang ini berakhir dengan maut warga Jalan Sultan Adam Kompleks Mahligai, Banjarmasin Utara tersebut.

Korban dinyatakan meninggal dunia setelah sempat dirawat tim medis Rumah Sakit Ulin selama 30 menit.
Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Susilo mengatakan, Riduan datang ke markasnya ditemani kerabatnya.

"Dia diserahkan keluarganya setelah dijemput dari Tanjung (Kabupaten Tabalong). Mungkin karena ketakutan makanya ia bersembunyi," kata Susilo, kemarin (13/12).

"Awalnya kami mendapatkan identitas yang menganiaya korban. Lalu pendekatan kepada keluarganya. Kakaknya mau dibujuk, tapi adiknya yang masih dicari," tambahnya.

Polisi pun segera mengorek keterangan darinya. Motifnya terungkap, korban kerap membuat onar di tempat pelaku bekerja. "Pelaku kesal sampai habis kesabaran," jelas Susilo.

Dalam perkelahian itu, pelaku menggunakan celurit dan sebilah pisau kecil. Sementara pisau panjang bertali yang ditemukan polisi di TKP merupakan milik korban.

Dalam interogasi itu, Riduan berkali-kali coba melindungi adiknya. Bahwa dia sendiri yang menganiaya Fauzi, bahwa Hendra tidak ikut-ikutan.

"Dari sejumlah luka di tubuh korban, dari dada, pinggang, tangan hingga kepala, Riduan mengaku dialah yang melakukannya," tambah Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah, Iptu I Gusti Ngurah Utama Putra.

"Keterangan saksi mata juga menyebutkan Riduan sendiri yang berkelahi. Dia juga mendapat luka di tangan. Tapi banyak yang melihat, mereka berdua yang berlari mengejar korbannya," lanjut I Gusti.

Sesudah perkelahian berdarah itu, keduanya kabur menuju Terminal Pal Enam di batas kota. "Riduan menumpang angkutan umum jurusan Tanjung. Hendra tak ketahuan, mereka berpisah di terminal," tutupnya.

Polisi berharap, keluarga bisa melacak keberadaan Hendra dan membujuknya untuk menyerahkan diri. Jika memang dalam penyelidikan tak terbukti, maka sang adik tentu akan dibebaskan.

Yang pasti, untuk sang kakak, penyidik menyiapkan jerat pasal berlapis 338 jo 351 KUHP untuk pembunuhan dan penganiayaan. (lan/fud)