BANJARMASIN - Gara-gara proyek rehab yang dikerjakan serampangan, Jalan Liang Anggang-Bati-Bati bukannya membaik malah semakin parah. Balai Pelaksana Jalan Nasional Wilayah XI Banjarmasin bersikap tegas kepada kontraktor proyek.

Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional Wilayah XI Banjarmasin, Syauqi Kamal memastikan tak ada pengajuan adendum kontrak pekerjaan. Yang artinya penyedia jasa siap-siap bekerja di masa denda. “Tak ada perpanjangan kontrak, harus selesai tahun ini,” tegas Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional Wilayah XI Banjarmasin, Syauqi Kamal kemarin.

Menuntaskan proyek ini di masa denda, kontraktor siap-siap menyiapkan uang lebih. Jika dihitung-hitung dalam satu hari, denda yang dibayar mencapai Rp20 juta. “Sudah saya sampaikan ke penyedia jasa, tiap pagi harus menyiapkan uang senilai satu unit motor untuk membayar denda. Ini lah konsekuensinya,” ujarnya.

Dijelaskannya, penyedia jasa akan diberi waktu maksimal 90 hari kerja untuk bisa menuntaskan pekerjaan ini. “Kami akan evaluasi dan meminta kesiapan kontraktor, apakah bisa 50 hari kerja saja,” tukasnya.

Dalam aturan, sanksi mengenai denda keterlambatan proyek per hari diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Di Pasal 120 Perpres itu mengatur, penyedia barang/jasa yang terlambat menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam kontrak, dapat dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu per seribu/permil) dari harga kontrak atau bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan dan tidak melampaui besarnya jaminan pelaksanaan. “Mereka (kontraktor) masih komitmen menuntaskan pekerjaan meski nantinya bekerja dalam masa denda,” terang Syauqi.

Seperti diketahui, menelan anggaran sebesar Rp74 miliar, penanganan ruas jalan ini terbagi dua paket pekerjaan. Paket pertama atau seksi I adalah, pekerjaan rehabilitasi Jalan Simpang Liang Anggang sampai Batas Kota Pelaihari dengan panjang mencapai 3,52 Km. Sedangkan seksi II adalah pekerjaan rehabilitasi Jalan Simpang Liang Anggang sampai Batas Kota Pelaihari dan Batas Pelaihari sampai pertigaan Bati-Bati hingga Jalan Benua Raya, Bati-Bati. Panjang jalan yang ditangani mencapai 2,7 Km.

Dari data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dua pekerjaan ini dimenangkan oleh kontraktor luar Kalimantan. Jika seksi I dimenangkan oleh PT Anugerah Karya Agra Sentosa yang beralamat di Jalan Besar Ijen Malang, Jawa Timur, sementara seksi II dimenangkan oleh PT Nugroho Lestari yang beralamat di Jalan Ciliwung Malang, Jawa Timur.

Progresnya sendiri masih 50 persen. Tak hanya membuat kenyamanan pengendara terganggu, pekerjaan jalan ini membuat susah warga sekitar. Seperti yang disampaikan Yuli salah seorang pedangan makanan di sana yang mengaku sejak pekerjaan jalan ini dilaksanakan, pengunjung yang datang ke tempatnya hanya hitungan jari. Bahkan dalam sehari ada yang tak pernah ada pembeli. “Bagaimana orang mau mampir, lewat saja susah. Biasanya para sopir ramai istirahat dan makan,” keluhnya.

Senada dengan Yuli, Ahmadi salah seorang pedagang lain juga mengeluhkan keadaan jalan. Kondisi jalan yang belum selesai dan bahkan susah dilalui, membuat pengendara memilih jalan lain. Sehingga, dampaknya, warungnya pun sepi pembeli. “Apalagi sekarang jaman susah. Kondisi ini memperparah pendapatan,” tuturnya. (mof/by/ran)