TANJUNG – Polres Tabalong menggelar rekonstruksi atau reka ulang kasus pembunuhan di Hikun Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong, Rabu (15/12).

Pembunuhan dengan korban NR alias Unai warga Desa Wirang Kecamatan Haruai, Tabalong dan pelakunya DY alias Dedy (32), warga Kelurahan Hikun RT 03, Kecamatan Tanjung, Tabalong itu dilakukan dengan 26 adegan peristiwa.

Sejumlah saksi pemilik rumah dan saksi mata kejadian dihadirkan untuk memperagakan puluhan adegan tersebut satu per satu. Termasuk pelaku.

Rekakonstruksi ini digelar secara tertutup dengan batasan garis polisi, sehingga warga yang ingin menyaksikan dibatasi hanya pada bagian depan rumah beralamat No.15 RT 03 Kelurahan Hikun, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong itu.

Pembunuhan itu terjadi pada Kamis malam pukul 23.00 Wita 18 November 2021 lalu, lantaran pelaku sakit hati atas pesan singkat online yang dikirimkan korban kepadanya. Kemudian menusukkan badik ke tubuh korbannya.

Kasatreskrim Polres Tabalong AKP Trisna Agus Brata yang memimpin reka konstruksi, dengan didampingi pengacara pelaku dan jaksa. (ibn)