JORONG - Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tanah Laut (Tala) membuka pelayanan konsultasi perizinan di Kabupaten Tala pada kegiatan Manunggal Tuntung Pandang (MTP) di Desa Asam-Asam Kecamatan Jorong, Selasa (14/12).

Kepala Bidang Data dan Informasi pada DPMPTSP Tala, Danita menyampaikan bahwa pihaknya rutin memberikan pelayanan keliling setiap pekan ke Kecamatan Takisung, Tambang Ulang, Panyipatan, Kintap, Jorong, Batu Ampar, Bajuin, dan Bumi Makmur. Namun, pihaknya ingin memperluas akses pelayanan dengan terlibat dalam kegiatan MTP. "Bagi pelaku usaha yang kesulitan atau sibuk dengan usahanya bisa langsung mengurus perizinannya," ungkapnya.

Danita menjelaskan pihaknya paling sering melayani pembuatan Surat Keterangan Berusaha yang sebelumnya disebut SKTU, konsultasi pembuatan Izin Membangun Bangunan (IMB), dan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai pengganti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), serta Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Dinas PMPTSP telah memiliki pelayanan yang dapat diselesaikan dalam satu hari. Ini melalui aplikasi proses perizinan dan non perizinan yang bernama SI PERI TERCANTIK. SI PERI TERCANTIK merupakan Sistem Pelayanan Perizinan dan Non-Perizinan Terintegrasi, Cepat dan Simpatik yang telah diresmikan dan dapat digunakan sejak 2 Agustus 2021. Melalui aplikasi tersebut pelayanan yang awalnya sampai tiga hari, kini dapat diselesaikan dalam satu hari.(diskominfo/sal/az/dye)