BANJARMASIN - Dinas Pendidikan Banjarmasin membatalkan pergeseran libur semester ganjil. Menyusul perubahan kebijakan pemerintah pusat tentang penerapan PPKM level 3 selama Nataru.

Surat edaran revisi itu berlaku untuk PAUD, TK, SD dan SMP negeri maupun swasta.

"Jadi libur akhir tahun kembali ke aturan awal. Yakni mulai tanggal 20 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022," ungkap Kepala Disdik Banjarmasin, Totok Agus Daryanto, kemarin (15/12).

Pembelajaran, pembagian rapor dan liburan tetap mengacu kalender pendidikan sebelumnya.

Kemudian, satuan pendidikan tidak diperkenankan menambah waktu liburan selama periode Natal dan Tahun Baru.
"Dengan adanya revisi kebijakan ini, maka edaran sebelumnya tidak berlaku," pungkas Totok.

Diwartakan sebelumnya, Disdik menggeser liburan ke tanggal 4-8 Januari. Anak-anak kembali masuk sekolah pada tanggal 10 Januari.

Belakangan, penerapan PPKM level 3 serentak itu dibatalkan. Sementara pemerintah di daerah sudah terlanjur membuat aturan pendukungnya, salah satunya lewat perubahan liburan sekolah tahun ajaran 2021/2022. (war/fud)