MARTAPURA - Menghadapi libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 tidak ada aturan khusus yang akan diterapkan di Kabupaten Banjar. Kepala Dinas Kesehatan Banjar, dr Diauddin mengatakan, tempat wisata, kafe ataupun lokasi lainnya yang menjadi tempat berkumpulnya masyarakat masih boleh buka.
"Di Dinkes tidak ada hal yang khusus, intinya kita melaksanakan aturan yang dibuat oleh pemerintah pusat," katanya. Terkait bagaimana pembatasan di tempat-tempat yang menimbulkan kerumunan, dia menyebut, ranahnya ada di Satpol PP, pihak kepolisian dan TNI.
Sementara itu, Komandan Kodim 1006/Banjar Letkol Inf Imam Muchtarom menjelaskan, aturan pembatasan di Kabupaten Banjar disesuaikan dengan level masing-masing wilayah.
Kabupaten Banjar sendiri ujar dia, masuk dalam PPKM level 2. Sesuai aturan tempat wisata, mal, kafe dan lain-lain masih boleh buka. "Hanya saja kita membatasi waktu dan jumlah kerumunan massanya, sesuai level PPKM wilayah masing - masing," ujarnya.
Dijelaskannya, berdasarkan surat edaran PPKM level 2, restoran dan kafe yang berada di zona hijau boleh melayani makan di tempat sampai pukul 22.00 Wita, dengan kapasitas pengunjung 75 persen. "Sedangkan di zona kuning jam operasionalnya dibatasi sampai pukul 21.00 Wita, dengan kapasitas 50 persen," jelasnya.
Begitu juga untuk kegiatan di area publik, seperti tempat wisata, taman dan tempat publik lainnya, yang berada di zona hijau pengunjungnya dibatasi 75 persen. Sementara zona kuning cuma 50 persen. "Tapi kalau tempatnya ramai dan tanpa pembatasan serta tidak menjaga protokol kesehatan, maka akan ditutup," tegas Dandim.
Namun, dia menyampaikan, dalam penindakan dilakukan secara persuasif dan humanis dengan harapan kasus Covid-19 dapat dikendalikan.
Di HSS, Pemkab setempat mengeluarkan instruksi Bupati (Inbup) HSS nomor 23 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat Nataru.
Bupati HSS Achmad Fikry mengatakan selama periode Nataru 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, dia mengaktifkan optimalisasi fungsi satgas di masing-masing lingkungan, mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan, kelurahan dan desa serta rukun tetangga (RT) atau rukun warga (RW).
Pemkab juga melaksanakan pengetatan dan pengawasan Prokes di tempat-tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan. “Dalam tatanan regulasi sudah dikeluarkan dan segera akan diterapkan di lapangan,” ujarnya.
Sesuai ketentuan pada malam hari semua fasilitas umum akan ditutup dan semua lampu penerangan akan dipadamkan. Pemkab HSS akan menyosialisasikan kepada masyarakat supaya tidak datang ke HSS saat Nataru nanti.
Pegawai Pemkab HSS tidak boleh izin cuti, termasuk tidak ada libur sekolah. Satgas Kecamatan juga diminta memastikan pelaksanaan peribadatan harus menerapkan Prokes.
Terpisah, Kabid Pariwisata Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten HSS, Moh Zakir Maulidi mengatakan objek wisata di Kabupaten HSS tetap buka sesuai dengan inbup HSS yang sudah dikeluarkan dengan tetap menerapkan prokes dan pembatasan jumlah wisatawan.“Kami juga sudah menyiapkan barcode aplikasi Pedulilindungi di objek wisata Air Panas Tanuhi bagi wisatawan yang akan berkunjung,” ujarnya.
Sama dengan HSS, Kadis Porapar HSU Fajeri Ripani mengatakan aktivitas pariwisata di Kompleks Candi Agung dan wisata air tetap dibuka selama Nataru ini.
"Lokasi wisata di daerah kami telah menerapkan prokes," ucapnya seraya mengatakan pihaknya bersama Satgas Covid-19 juga melakukan pembatasan wisatawan.
Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan SIK mengatakan meski infonya PPKM selama Nataru dilonggarkan, namun pihaknya bersama satgas tetap melakukan kegiatan sosialisasi pentingnya prokes.
"Ya kalau ada warung, cafe ataupun hajatan warga bandel tidak patuh prokes, ya tentu akan dikenakan sanksi dari satgas," tegasnya. "Longgar bukan jadi abai pada prokes cegah Covid-19," tandasnya.
Berbeda dengan banyak daerah, kawasan Rantau Baru yang jadi pusat perayaan tahun baru di Tapin bakal ditutup total. Alasannya menghindari penyebaran Covid-19.
Kasat Pol PP dan Damkar Tapin, Mahyudin, menuturkan bahwa walaupun pemberlakuan PPKM level 3 seluruh Indonesia dibatalkan, namun pihaknya akan tetap memberlakukan pengetatan.“Karena ini sudah komitmen Satgas Covid-19, jadi beberapa titik kumpul masyarakat rencananya akan ditutup total, termasuk Rantau Baru,” jelasnya.
Untuk pemberlakuan ini, masih menunggu arahan dari Bupati. “Tetapi pada intinya penerapan Prokes akan tetap dilaksanakan. Rencananya ada 300 personel gabungan yang diturunkan,” katanya.
Edaran Diganti, Sekolah Diliburkan Saat Nataru
SEMENTARA ITU, Pemerintah Provinsi Kalsel mengubah kebijakan terkait penyelenggaraan pembelajaran selama Natal dan Tahun Baru 2022. Melalui Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalsel yang baru, SMA, SMK dan SLB ternyata diliburkan selama Nataru.
SE kedua dengan nomor 421.3/2892-Set/Disdikbud/2021 tanggal 14 Desember 2021 tersebut memang dikeluarkan untuk mengubah beberapa poin kebijakan dalam SE pertama tentang penyelenggaraan pembelajaran dalam rangka antisipasi Covid-19 menjelang Natal dan Tahun Baru di lingkungan satuan pendidikan Provinsi Kalimantan Selatan bernomor 421.3/2845-Set/Disdikbud/2021.
Dalam SE pertama, libur semester satu dimulai dari tanggal 10 sampai dengan 15 Januari 2022, dan masuk kembali di semester 2 tahun ajaran 2021/2022 pada tanggal 17 Januari 2022.
Sedangkan pada SE yang baru, libur semester satu diubah menjadi dari tanggal 20 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 atau selama libur nataru. Kemudian masuk kembali di semester 2 pada tanggal 3 Januari 2022.
Sementara penanggalan rapor semester satu tahun ajaran 2021/2022 pada tanggal 17 Desember 2021 dalam SE yang baru tidak berubah.
Namun pembagikan rapor semester satu tahun ajaran 2021/2022 pada tanggal 08 Januari 2022, diganti menjadi tanggal 17 atau 18 Desember 2021.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalsel HM Yusuf Effendi mengatakan, SE diganti untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal dan Tahun Baru 2022.
"Serta SE Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 32 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan pembelajaran menjelang libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022," katanya.
Dengan adanya SE yang baru, dia menyebut, maka SE Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 421.3/ 2845 -Set/Disdikbud/2021 tentang penyelenggaraan pembelajaran dalam rangka antisipasi covid-19 menjelang Natal dan tahun baru di lingkungan satuan pendidikan Provinsi Kalimantan Selatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Dia meminta, para pendidik dan tenaga kependidikan tetap melaksanakan tugas-tugas kedinasan sesuai kalender pendidikan. "Dan satuan pendidikan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan Surat Keputusan Bersama 4 Menteri terkait PTM terbatas di masa pandemi covid-19,” sebutnya.
Terkait akselerasi pelaksanaan vaksin Covid-19 terhadap pendidik, tenaga pendidikan dan peserta, satuan pendidikan mengimbau kepada orang tua/wali peserta didik agar mengizinkan anaknya yang telah memenuhi ketentuan untuk dilaksanakan vaksinasi Covid-19.
Secara terpisah, Kepala SMAN 1 Banjarbaru, Finna Rahmiati mengaku sudah menerima SE yang baru dari Disdikbud Kalsel. "Kami mengikuti edaran terbaru tersebut," paparnya.
Hanya saja dia menuturkan, adanya perubahan jadwal libur membuat pihak sekolah kelabakan mengatur ulang jadwal, kalender pendidikan dan lain-lain. "Karena sebelumnya sudah diatur sesuai SE yang pertama, terus sekarang diganti lagi," pungkasnya. (ris/shn/mar/dly/by/ran)