BANJARMASIN - Dua dari tiga pemilik lahan dan bangunan yang terdampak proyek Jembatan HKSN sudah menerima surat peringatan kedua (SP2), awal pekan tadi (27/12).

Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin mengatakan, peringatan ini sudah sesuai prosedur.

"Terkait polemik ini, kami diminta dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) untuk melanjutkan tahapannya," ujarnya, kemarin (29/12).

Menghadapi warga yang menolak pembebasan lahan, pemko telah memohon konsinyasi yang kemudian diterima Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Artinya, uang ganti rugi yang ditolak ketiga pemilik telah dititipkan di pengadilan. Satpol PP bersiap membongkar paksa.

"Tahapannya, SP1 pada 20 Desember. Sepekan kemudian SP2. Bila sampai SP3 dilayangkan, maka Satpol PP bisa menertibkan bangunan-bangunan itu," tambahnya.

Dia menargetkan, setidaknya pembongkaran bisa digelar pada pekan pertama Januari nanti.

"Dengan catatan apabila pemilik belum membongkar sendiri. Ini agar pembangunan jembatan bisa berjalan sesuai rencana," tegasnya.

Sebelumnya, warga sempat meminta Satpol PP untuk memberi keringanan waktu. Muzaiyin membenarkan perihal pertemuan itu.

Tapi ia tak mengabulkannya. "Kami tetap dengan target waktu yang ada. Apalagi tahapan-tahapannya sudah berjalan," ujarnya.

Tiga petak lahan dan bangunan itu dimiliki dua keluarga. Berada di RT 05 Kelurahan Kuin Cerucuk Kecamatan Banjarmasin Barat.

Mereka menolak lantaran nominal ganti rugi yang ditetapkan pemko terlampau murah. Jauh dari harga pasaran.
Konsinyasi ditempuh karena pemko khawatir proyek ini bakal molor dari kontrak pengerjaannya.

Para pemilik pun menggugat pemko. Sidang pertama akan digelar pada 5 Januari nanti. Atau berbarengan dengan jadwal pembongkaran.

Ditanya apakah sengketa hukum ini akan mengganggu Satpol PP, Muzaiyin menyerahkan sepenuhnya ke Bagian Hukum Setdako Banjarmasin.

"Sementara, kami hanya melaksanakan kesepakatan dari rapat internal terakhir. Bagaimana nantinya saran dari bagian hukum, akan kami telaah lagi," tutupnya.

Dikonfirmasi terpisah, perwakilan pemilik lahan, Arifuddin membenarkan telah menerima SP2 dari Satpol PP.
Tapi ia mengaku belum bisa banyak berkomentar. "Kami masih berkoordinasi dengan pengacara," ujarnya singkat. (war/fud)