BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan Kementerian Agama menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) pelayanan terintegrasi melalui program inovasi “Kamu Jodohku (Lengkapi Berkasmu, Tujuh Dokumen Kuterbitkan)".
Perjanjian kerja sama ditandatangani oleh Kepala Kemenag Tanbu H Said Muhdari dan Plt Kepala Disdukcapil Tanbu Gento Hariyadi, Senin (3/1). Said Muhdari mengatakan, kerja sama ini sebagai bentuk pelayanan prima dalam rangka memudahkan masyarakat mendapatkan dokumen kependudukan.
“Setelah akad nikah, pasangan biasanya mendapatkan buku nikah. Namun dengan adanya kerja sama ini, pasangan juga akan menerima KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK) yang data statusnya sudah berubah dari belum kawin menjadi kawin,” sebutnya.
Dengan adanya kerjasama ini, tambahnya, tentu masyarakat lebih diuntungkan. Karena tidak perlu bolak-balik untuk mengurus perubahan KTP dan KK setelah menikah.
Plt Kepala Disdukcapil Tanbu Gento Hariyadi menambahkan, di Disdukcapil ada 5 (lima) dokumen yang diterbitkan setelah pasangan menikah. Yaitu Kartu Keluarga (KK) yang dipecah menjadi tiga, yakni KK pasangan yang menikah, KK orang tua, dan KK mertua. Ditambah lagi dua kartu yang dipecah, yaitu KTP status kawin dari pasangan pengantin laki-laki dan perempuan.
Sedangkan di Kemenag mendapatkan dua dokumen, yakni buku nikah dan kartu nikah. Nah, melalui kerja sama Disdukcapil dan Kemenag ini, maka pasangan yang menikah cukup dengan melengkapi berkas maka mendapatkan 7 (tujuh) dokumen sekaligus. (diskominfo/zal)