Ini mungkin jadi kabar gembira bagi pekerja tambang dan Asosiasi Pengusaha Tongkang di Kabupaten Tapin. Karena, jalan Hauling Kilometer 101 Kabupaten Tapin yang dipasangi garis polisi segera dibuka.

Pembukaan jalan tersebut menyusul terbitnya surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, Nomor T-53/MB.05/DJB.B/2022 yang ditandatangani, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara,
Ridwan Jamaluddin tertanggal 5 Januari 2022. Isinya memerintahkan agar segera membuka garis polisi yang ada di jalan Hauling Kilometer 101.

Terbitnya surat dari Kementerian ESDM RI tersebut, mendapat komentar dari Ketua DPRD Provinsi Kalsel, H Supian HK. Politikus Golkar itu berharap pihak PT Tapin Coal Terminal (TCT) dan PT Antang Gunung Meratus (AGM) mematuhi terhadap surat tersebut.

“Setelah surat itu terbit beberapa hari, harusnya sudah dibuka,” tegas Supian.

Dengan adanya pembukaan garis polisi di kawasan tersebut, pendistribusian batu bara untuk Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan kepentingan umum lainnya dapat berjalan normal kembali. “Semoga permasalahan seperti ini tidak terulang kembali dikemudian hari,” harapnya.

Sebelumnya, persoalan ini sudah coba dimediasi DPRD Provinsi Kalsel. PT TCT dan PT AGM dikumpulkan di gedung dewan dan disaksikan perwakilan pekerja tambang dan Asosiasi Pengusaha Tongkang. Namun tetap tidak ada solusi alias menemui jalan buntu.

Bahkan karena tak ada solusi, para pekerja mengancam bakal nekat untuk beraktivitas. Mereka ngotot, lantaran itu sudah menyangkut piring nasi ribuan pekerja. “Karena ini menyangkut kehidupan kami, maka dalam pekan ini disetujui atau tidak, kami akan melakukan aktivitas seperti semula,” tegas perwakilan pekerja dan Asosiasi Pengusaha Tongkang, Muhammad Safi’i. (gmp)