Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali menghebohkan Kota Banjarbaru. Menariknya, pelakunya disebut-sebut seorang dokter yang bertugas di kota ini.

Dari informasi yang dihimpun Radar Banjarmasin, saat ini kasus pencabulan tersebut telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru. Proses persidangannya pun sedang berjalan.

Kasi Tindak Pidana Umum pada Kejari Banjarbaru Alfano Arif Hartoko membenarkan jika pihaknya sudah melimpahkan kasus pencabulan ke PN Banjarbaru. “Sudah kami limpahkan ke pengadilan Desember 2021 tadi,” bebernya.

Dia juga membenarkan jika terdakwa merupakan oknum dokter di Banjarbaru berinisial R. “Saat ini terdakwa ditahan di Lapas Banjarbaru dan mulai disidangkan,” paparnya.

Secara terpisah, Panitera Muda Pengadilan Negeri Banjarbaru, Pratama Muhammad Rizky menyampaikan, persidangan kasus pencabulan dengan terdakwa oknum dokter sudah mereka gelar sejak beberapa hari lalu. “Sudah dilaksanakan sidang pertama sekitar dua hari lalu,” katanya.

Rizky mengungkapkan, pelaku akan didakwa dengan pasal 82 ayat 1 undang-undang nomor 17 tahun 2018 tentang peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua tentang undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Minimal lima tahun penjara dan untuk maksimal nanti tergantung hasil putusan,” ungkapnya.

Berdasarkan penelusuran wartawan koran ini, oknum dokter berinisial R itu diduga berulang kali melecehkan korban yang merupakan keponakannya sendiri yang baru berusia 10 tahun.

Saat dikonfirmasi, Sekretaris IDI Banjarbaru, dr Danni Indra masih belum berani memberikan berkomentar terkait kasus yang diduga menyandung oknum dokter di Banjarbaru. “Kami akan klarifikasi dan tabayyun terlebih dahulu kepada yang bersangkutan agar lebih klir,” bebernya.

Dalam hal ini pihaknya juga akan melakukan rapat pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Banjarbaru untuk membahas masalah tersebut.

Namun, Dani mengungkapkan masalah tersebut di luar konteks kewenangan dari IDI. “Karena IDI hanya mengatur soal etika profesi, kalau sudah menjurus pada tindakan kriminal, maka menjadi tanggung jawab pribadi,” pungkasnya. (ris)

AKSI DOKTER MESUM PENCABUL ANAK

– R ikut bermain bersama korban yang menjadi kawan anaknya di dalam Bathtub. Di sanalah, dia mulai melakukan pencabulan dengan meraba-raba tubuh korban.

– Saat Korban menginap di rumahnya, R ikut berbaring di sebelah korban. Dia lalu mengelus dan memegang-megang tubuh korban.

– Kejadian ketiga di rumah R lagi. R meraba-raba tubuh korban lagi. Korban mengetahui menyingkirkan tangannya sambil pura-pura tertidur.

– Kejadian terakhir terjadi pada awal Juni 2021 sekitar pukul 14.00 Wita di kamar nenek korban, tiba-tiba R masuk ke dalam kamar dan langsung memeluk korban dari belakang sambil memeluk dan mencium korban.