Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong berhasil mengamankan uang negara sebesar Rp 100juta dari tindak pidana korupsi (Tipikor) yang dilakukan bendaharawan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tabalong, Jumat (4/2).
Pengembalian uang pengganti kasus tahun 2017 dengan terpidana berinisial IW itu, disetorkan sebagai pengganti uang kerugian negara yang diselewengkannya.
Kasi Intelejen Kejari Tabalong Amanda menjelaskan, pengembalian uang ke kas negara telah dilimpahkan dalam surat perintah Kejari Tabalong. “Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong (P-48) Nomor : Print -01/0.3.16/Fu/01/2022 tanggat 24 Januari 2022,” ungkapnya.
Kasus IW kini telah diputuskan Pengadilan Tinggi Kalsel pada tingkat banding selama 2 tahun dan 4 bulan, serta denda sebesar Rp 50 juta, subsidiair 2 bulan.
Selain itu, IW juga dikenakan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 100 juta. “Dari kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.735.890.099 yang dinikmati terdakwa, sebesar Rp 200 juta,” tegas Amanda.
Kasus dana hibah ini juga menyeret Ketua KONI Tabalong berinisial MHA di tahun yang sama. “Untuk terdakwa MHA, sampal saat ini perkara masih dalam tahap upaya hukum kasasi oleh jaksa penuntut umum,” tambah Kasi Pidana Khusus Kejari Tabalong Jhonson E Tambunan. (ibn)