Sempat membuat heboh Banua. Akhirnya, RNS (23), hacker asal Amuntai yang ditangkap di Banjarbaru oleh Polri bersama dengan FBI-Interpol mulai disidangkan. Sidang ini masuk dalam ranah Persidangan Tindakan Pidana Siber.
Sidang perdana hacker ini digelar Kamis (17/3). Lokasinya di Pengadilan Negeri Banjarbaru. Sidang dilaksanakan secara daring. Sosok RNS sebagai tergugat juga tak berada di ruang sidang, melainkan mengikuti persidangan dari Mapolres Banjarbaru tempat ia kini diamankan.
Sidang dipimpin oleh majelis hakim dari PN Banjarbaru yang diketuai oleh Raden Satya W beserta dua hakim anggota dan panitera. Turut hadir juga dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banjarbaru dan perwakilan tergugat.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU. Dari dakwaan yang diurai JPU, tindakan RNS telah menyebabkan kerugian yang besar. Disebutkan nominalnya mencapai 1,1 miliar lebih.
Dilanjutkan oleh JPU, nominal tersebut setidaknya terhimpun dari kurun waktu 2019 sampai 2021. Bahkan, disebutkan juga selain untuk keperluan sehari-hari, uang itu dikatakan juga digunakan untuk keperluan resepsi pernikahan RNS. Disini turut diketahui bahwa RNS sudah berkeluarga.
Di persidangan, menariknya RNS diketahui tak membawa pendamping hukum baik secara tim maupun individu. Sebagai penggantinya, RNS didampingi oleh penasihat hukum dari negara.
Menurut kabar yang diterima Radar Banjarmasin, sebelum persidangan dilaksanakan. RNS sempat keukeuh tak mau menggunakan jasa pengacara. Tak diketahui pasti apa alasannya mengambil pilihan tersebut. Penasihat hukum dari negara yang mewakili RNS diketahui ditunjuk oleh Pengadilan Negeri Banjarbaru. Dalam sidang, ia tampak hadir dan mengikuti jalannya persidangan.
Ketika sidang selesai dan ia coba diwawancarai awak media. Penasihat hukum negara ini enggan identitasnya dikorankan. Ia hanya menjawab bahwa dirinya ditunjuk sebagai penasihat hukum untuk mendampingi RNS yang disediakan negara dalam perkara ini.
“Saya ditunjuk negara mewakili tergugat (RNS) dikarenakan ancaman hukuman maksimalnya 20 tahun,” ungkapnya. Menurutnya, dari negara memang diwajibkan mendampingi. Namun, ia mengaku akan mempelajari lebih dalam dan terperinci lagi soal perkara yang menjerat tergugat RNS.
Lantas apa langkah dirinya ke depan yang berada di pihak RNS? Ia menjawab jika pihaknya akan memintai keterangan dan informasi dari rekan dekat RNS. Hal ini diharapkan dapat menjadi bahan pembelaan.
“Mau minta keterangan mereka (rekan-rekan tergugat) sembari terus mempelajari kasus ini,” singkatnya menutup wawancara.
Terpisah, Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, Pratama M Rizky turut membenarkan penunjukan penasihat hukum dari negara melalui PN Banjarbaru untuk RNS.
Penunjukan itu katanya dilakukan kemarin sebelum sidang digelar. “Betul, tergugat (RNS) sudah didampingi pengacara. Penunjukan dari PN Banjarbaru,” katanya. Sidang lanjutan hacker asal Amuntai ini kata Pratama juga akan digelar dalam waktu dekat. Ia menyebut sidang lanjutan dijadwalkan pada tanggal 22 Maret 2022.
“Kemungkinan secara daring lagi. Untuk agendanya pemeriksaan saksi-saksi. Kalau proses sidang keseluruhan, mungkin bisa tiga bulan,” tuntasnya.
Sebagai penyegar ingatan, kasus ini terungkap usai aksi RN terendus oleh Bareskrim Polri yang bekerjasama dengan FBI dan Interpol. RN dicokok lantaran menjual alat peretas akun pengguna aplikasi startup Internasional.
Dari keterangan pihak Bareskrim Polri seusai penangkapan di Banjarbaru. Alat peretas yang dijual RN telah menyasar lebih dari 70 ribu akun yang tersebar di 43 negara. “Tersangka menjual alat atau kode peretasan tersebut menggunakan situs yang transaksi pembayarannya lewat Bitcoin. Kerugian korban dari kasus ini berkisar 31 miliar rupiah,” sebut Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Asep Edi Suheri pada Jumat (18/2).
Di lokasi penangkapan RN, tim gabungan setidaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit gawai pintar merk iPhone 11 Pro, smartwatch, buku tabungan, tiga unit sepeda motor, satu mobil sedan merek BMW 320i AT, dua laptop dan satu kartu tanda penduduk (KTP) Kalimantan Selatan. (rvn/ij/bin)