Hingga pertengahan Maret ini, nasib gaji guru honorer di Kota Banjarmasin masih belum jelas. Khususnya guru honorer yang dinyatakan lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Contoh Maimunah yang masih menunggu gajinya sejak Januari lalu. Dari informasi antar sesama pengajar, semuanya sama-sama menunggu. “Belum ada yang dibayar,” keluh guru SMP itu.

Nasib gaji mereka sangat tergantung pada Surat Perjanjian Kerja (SPK). Tanda resmi bahwa mereka sudah berstatus PPPK. Ketika mengadu kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Dinas Pendidikan Banjarmasin, mereka hanya disarankan untuk bersabar.

Demi bertahan hidup, Maimunah mengaku terpaksa menguras tabungannya. “Padahal kabarnya gaji kami akan dinaikkan mulai awal tahun tadi. Dari Rp1,2 juta menjadi Rp1,3 juta,” tutupnya. Dikonfirmasi terpisah, Analis Sumber Daya Manusia Aparatur BKD, Tinton Aditya membenarkan SPK untuk guru yang lulus seleksi PPPK gelombang pertama dan kedua belum diterbitkan.

Alasannya, masih ada data yang harus dilengkapi dari peserta seleksi gelombang pertama. “Jadi memang agak tertunda. Tertahan di usulan NIP (Nomor Induk Pegawai) akibat beberapa berkas peserta yang masih perlu dilengkapi,” jelasnya. Diperkirakannya, penerbitannya akan dibarengkan dengan gelombang kedua. “Karena untuk PPPK tahap kedua tak ada kendala berarti,” tambahnya.

Mengacu jadwal Badan Kepegawaian Negara (BKN), pada akhir Maret ini ada evaluasi penetapan NIP bagi PPPK guru dan CPNS. “Kalau berjalan sesuai jadwal, maka bulan depan sudah masuk tahap pembagian SK bagi CPNS dan SPK bagi PPPK,” terangnya.

Ditekankannya, verifikasi dan validasi memang kewenangan kementerian. Bukan daerah. “Kewenangan kami sebatas mengumumkan formasi,” ucapnya. “Sedangkan seleksi sampai pemeriksaan berkas, ketika muncul kesalahan teknis, kami tak bisa apa-apa,” pungkas Tinton. (war/at/fud)