Kontraktor Marhaeni dan Fachriadi sudah resmi menjadi narapidana, sedangkan Maliki segera menghadapi tuntutan. Ketiganya adalah pelaku dalam kasus suap di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) yang melibatkan Bupati HSU non-aktif Abdul Wahid.

Lantas kapan Abdul Wahid disidangkan? Jaksa KPK RI, Tito Zaelani mengungkapkan, berkas perkara Wahid akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin dalam waktu dekat.”Insyaallah minggu depan kami limpahkan,” kata Tito usai sidang terdakwa Maliki. 

Bahkan Tito memastikan akan menghadirkan mantan orang nomor satu di HSU itu dalam persidangan. Sama seperti tiga pelaku sebelumnya.”Tidak ada alasan keamanan, akan kami hadirkan dalam persidangan,* tegasnya. Dijelaskan, meski kondisi pandemi Covid-19 masih melanda Banjarmasin, tetap tidak menghambat pelaksanaan sidang. Majelis hakim nantinya yang akan menentukan pelaksanaanya, apakah dilaksanakan secara online atau tatap muka. Yang jelas yang bersangkutan akan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Teluk Dalam Banjarmasin.”Untuk sidang online atau offline, kita lihat perkembangannya ya,” imbuhnya.

Abdul Wahid ikut diamankan dalam kasus suap ini, karena diduga menjadi pemeran utama dalam kasus suap yang diungkap KPK RI beberapa waktu lalu. Para kontraktor yang ingin mendapatkan proyek harus setor fee kepadanya. Keterangan sejumlah saksi di pengadilan setoran ke Wahid memang diminta yang bersangkutan.

Nilai setoran proyek di HSU bervariasi. 2013-2016 setoran fee yang diminta hanya 5 persen, sedangkan tahun 2021 melonjak, kontraktor yang mendapat proyek di bidang Sumber Daya Air (SDA) dan Bina Marga di Dinas PUPRP HSU wajib setor 15 persen, hanya Cipta Karya yang 10 persen.

Kontraktor menyerahkan fee melalui orang-orang dekat bupati: Maliki di Bidang Sumber Daya Air dan Marwoto di Bina Marga, serta Abraham Radi di Cipta Karya. Ketiga orang itu yang akan menyerahkan kepada Wahid.

Dari ketiganya, Plt Kadis Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Maliki yang menjadi terdakwa mengajukan diri menjadi justice collaborator. Dihadirkan sebagai saksi dan terdakwa, keterangannya di depan hakim konsisten menyebut Wahid sendiri yang meminta ada fee untuknya. Dalam beberapa keterangan, Wahid mengelak tudingan ini. (gmp/by/ran)