Oknum polisi berinisial AR yang ditangkap Ditpolair Polda Kalsel karena membekingi pembalakan liar terancam dipecat. “Ya, karena yang dilakukan oknum ini sudah perkara pidana,” kata Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifai (29/3). Rifai sendiri tak heran kalau AR yang berpangkat Aipda ini terlibat dalam sebuah kejahatan.

Pasalnya, ia sudah lama menghilang dari tugasnya di Polres Hulu Sungai Utara (HSU). AR rupanya sudah lama dicari-cari oleh propam. “Oknumnya memang bandel. Desersi sudah hampir setahun. Sudah lama dicari propam,” tambahnya.

Penyidik pun sudah menetapkan AR sebagai tersangka. Berkasnya sebentar lagi rampung. Berikutnya dilimpahkan ke kejaksaan. “Tersangka tunggal,” tutup Rifai. Kasus ini berawal dari penangkapan AJ (42), PE (21) dan W (35). Mereka ditangkap di Sungai Alalak pada 7 Maret lalu.

AJ dan PE adalah awak Kapal Berkat Rahim yang mengangkut 245 batang kayu jenis meranti, bintangur, terantang dan jambon tanpa dokumen. Sedangkan W adalah nakhoda Kapal Abdurrahman 11 yang mengangkut 5.370 potong kayu olahan jenis jingah, tarap, tiwadak banyu dan terantang dengan dokumen palsu.

Peran oknum AR adalah mengurusi dokumen-dokumen kayu tersebut. Dia dijerat dengan pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancamannya, paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2,5 miliar. (gmp/at/fud)