Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin menerbitkan surat edaran nomor 420/1589-PSD/Dipendik/2022 tentang percepatan vaksinasi di sekolah. Terbit 24 Maret lalu, ditujukan kepada SD negeri dan swasta.
Ada tiga poin penting. Pertama, guru harus lebih gencar dalam mendekati dan membujuk orang tua siswa. Agar vaksinasi pelajar bisa dikebut hingga mencapai 70 persen per tanggal 1 April. Kedua, jika target 70 persen tak tercapai, maka ada sanksi bagi sekolah. Tak boleh menggelar PTM (Pembelajaran Tatap Muka) pada bulan Ramadan nanti. Ketiga, sekolah yang vaksinasinya telah menembus 90 persen, dibolehkan menggelar PTM secara penuh.
Plt Kepala Disdik, Nuryadi menjelaskan, edaran itu mengacu hasil evaluasi gugus tugas penanganan covid Banjarmasin beberapa hari lalu. Bahwa vaksinasi anak usia 6-12 tahun di SD-SD di Banjarmasin hanya mencapai 30 persen. Masih rendah sekali.“Dibandingkan target daerah dan nasional, cukup rendah,” ujarnya kepada Radar Banjarmasin, (29/3).
Nuryadi menyitir UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan sebagai dasar. “Di tengah pandemi, vaksinasi anak harus menjadi prioritas,” tambahnya. Saat ini, Disdik masih mendata, di sekolah mana saja yang capaian vaksinasinya masih rendah.
“Secara umum, sebenarnya sudah banyak SD yang capaiannya di atas 70 persen,” sebutnya. “Harapannya, semua divaksin. Jangan sampai siswa yang sudah divaksin dirugikan oleh yang belum,” tekannya.
Lantas, bagaimana dengan siswa yang tak bisa divaksin lantaran tidak diizinkan orang tua atau walinya? Dia menjawab, maka siswa bersangkutan mesti membawa surat bebas covid ke sekolah. “Misalkan hasil rapid antigen atau swab. Masa berlakunya sesuai aturan,” jawabnya. Jika ekonomi menjadi alasan, anggaplah tak ada uang untuk tes antigen atau PCR, maka siswa harus kembali belajar daring di rumah. “Karena vaksin sudah diwajibkan. Agar siswa tak terpapar covid,” tutupnya.
Diwawancara terpisah, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina membenarkan keberadaan edaran tersebut. “Intinya memahamkan orang tua agar anaknya divaksin. Sebagaimana saran pak kapolresta, boleh tak divaksin, tapi setiap hari harus di-swab,” ujarnya seusai rapat Forkopimda, kemarin petang.
“Kalau kena covid, ya tidak boleh masuk sekolah,” timpal Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito. Kembali pada pokok persoalan. Lagi-lagi Ibnu enggan menegaskan vaksin sebagai syarat wajib PTM. “Bahasanya kan begitu. Meski ada orang tua yang meminta jangan dipaksa, tak apa-apa. Kami juga tidak memaksa,” jelasnya. “Pilihannya, kalau tidak mau divaksin, artinya mau belajar daring. Ya sudah,” tutup Ibnu. (war/at/fud)