Dua daerah di Kalsel, yakni Kota Banjarmasin dan Kabupaten Banjar masih berstatus pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 hingga 11 April mendatang. Setelah pemerintah menyampaikan status terbaru kemarin.

Ada 5 daerah yang mengalami turun level dari 3 ke level 2. Daerah tersebut adalah Kota Banjarbaru, Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Tapin, Kabupaten Tabalong, dan Kabupaten Balangan.

Menariknya, dari yang sebelumnya Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang berstatus PPKM Level 1, di pengumuman kemarin, hanya tersisa Kabupaten Tanah Bumbu. Kabupaten Hulu Sungai Selatan statusnya naik ke level 2. 

“Ada penurunan dan juga ada kenaikan. Seperti Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang sebelumnya berstatus level 1, malah naik ke level 2,” kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Kalsel, M Muslim kemarin.

Menurutnya, ada beberapa parameter yang dilakukan penilaian oleh Kemenkes bersama Kemendagri dalam menetapkan status ini. Dia mencontohkan, dari jumlah kasus penularan, jumlah kasus kematian, hingga pelaksanaan vaksinasi. “Ini kan hasil assesmen dari pemerintah pusat, pemerintah daerah menerapkan pemberlakukan status untuk menekan laju kasus Covid-19 itu,” paparnya.

Sama dengan Kota Banjarmasin dan Kabu[aten Banjar yang masih berstatus level 3. Itu artinya masih ada parameter nilainya belum memenuhi untuk turun ke level di bawahnya. “Kalau dilihat dari 3 indikator yang dinilai, yang salah satunya adalah capaian vaksinasi belum optimal dan akhirnya bertahan di level 3,” sebutnya.

Sama dengan aturan sebelumnya, bagi daerah yang berstatus PPKM Level 3, penerapan kegiatan masih dilaksanakan terbatas. Contohnya pelaksanaan kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) maksimal 50 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan ditempat dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah.

Sayangnya, penekanan ini di Banjarmasin terlihat tak berjalan maksimal. Resepsi pernikahan dan hajatan, berjalan tanpa memperhatikan aturan tersebut. Jangankan menerapkan jumlah kapasitas. Hidangan makanan di tempat pun disajikan bebas.

Soal ini, Satgas meminta kepada daerah yang masih berstus PPKM Level 3, agar lebih tegas demi mencegah penularan. “Aturannya kan jelas di Instruksi Mendagri. Harusnya berjalan, dan tak ada pembiaran,” ucapnya.

Sementara, di aturan PPKM terbaru kali ini, kegiatan even keolahragaan mendapat angin segar. Yakni boleh diselenggarakan di wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 3, level 2 dan Level 1 dengan ketentuan, capaian vaksin dosis pertama paling sedikit 60 persen, dan pelaksanaannya diperbolehkan menerima penonton langsung di stadion dengan maksimal persentase dari kapasitas stadion mengikuti kriteria level di wilayah Kabupaten/Kota. Bagi level 3, hanya 50 persen penonton, level 2, 70 persen, dan 100 persen untuk daerah yang berstatus level 1.

Lalu bagaimana dengan aturan keagamaan, terlebih menjelang ibadah Ramadan? Aturan keagamaan ini masih diatur sama dengan sebelumnya. Hanya daerah dengan status level 1 yang diperbolehkan mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas paling banyak 100 persen dari kapasitas.

Sementara, daerah dengan status level 2 hanya 75 persen dari kapasitas, dan untuk daerah yang berkategori level 3, hanya diperbolehkan dengan kapasitas paling banyak 50 persen. “Ini nanti akan menyusul aturan dari MUI dan Kemendagri. Kita tunggu saja edaran mereka,” tandasnya. (mof/by/ran)