Terdakwa gratifikasi di Kabupaten HSU Maliki dituntut jaksa selama 4 tahun penjara serta denda Rp 250juta atau kurungan 6 bulan. Tuntutan itu lebih berat dari Marhaeni dan Fachriadi yang dituntut 1 tahun 9 bulan, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Jaksa KPK RI, Tito Zaelani menjelaskan penetapan tuntutan kepada mantan PLT Dinas PUPRP itu sudah sesuai dengan pasal yang dikenakan terhadap Maliki. Yakni Pasal 12 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

“4 tahun itu sudah minimal,” ucapnya usai sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu (30/3) pagi. Meski Maliki termasuk kooperatif dan membantu mengungkap aktor utama dalam gratifikasi ini, tapi tuntutannya tak bisa lebih ringan lagi.

Sebab sudah mengacu pada pasal yang dikenakan terhadap terdakwa. Dalam pasar tersebut jelas disebutkan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda minimal Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. “Mau minta keringanan apalagi, kami penuntut tidak boleh kurang dari itu,” katanya.

Mendengar tuntutan setebal 258 halaman yang dibaca jaksa dihadapan sidang yang dipimpin majelis hakim Jamser Simanjuntak, pengacara Tuti Elawati yang mendampingi Maliki di persidangan tetap yakin, kalau kliennya bukan pelaku utama dalam perkara ini.“Klien saya ini masuk unsur Pasal 55 saja, Maliki bukan pelaku utama, dia hanya turut serta,” ujarnya.

Mengenai penjelasannya, Tuti belum bisa menjelaskan detail. Tapi akan disampaikan melalui pledoi pada sidang 6 April mendatang. “Intinya minta keringanan vonis,” ucapnya.(gmp/by/ran)