Jangan main judi. Apapun mereknya, offline atau online. Belajarlah dari kisah Ariani Listiani Chalid. Mantan costumer service Bank Rakyat Indonesia (BRI) ini nekat membobol uang nasabah gara-gara kecanduan bermain Binomo.
Awalnya, Ariani menggunakan dana pinjaman dari kartu kredit pribadinya untuk mengisi saldo guna modal transaksi di Binomo. Namun hingga limit kartu kreditnya habis, Rp14 juta, dia selalu kalah.
“Beberapa kali kalah dalam transaksi, malah terbebani cicilan hutang dari pinjaman kartu kredit,” kata Ariani di persidangan lanjutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, (4/4) pagi.
Tak habis akal, Arini membujuk ibunya untuk menabung di bank tempatnya bekerja sebesar Rp 50 juta dengan iming-iming mendapatkan hadiah langsung. Tanpa sepengetahuan sang Ibu, rekening tabungan tersebut dijadikannya sebagai jaminan pinjaman sebesar Rp45 juta yang digunakannya untuk kembali berjudi.
Berdasarkan perhitungan audit BPKP kerugian yang ditimbulkannya mencapai Rp1,1 miliar. Sempat menjual aset rumah untuk mengganti sebagian kerugian, hingga tersisa sekitar Rp900 juta. “Sekarang sudah tak ada aset lagi untuk mengganti sisa kerugian, saya siap menerima konsekuensi hukum,” ucapnya.
Selesai memeriksa terdakwa, majelis hakim Yusriansyah yang memimpin sidang menunda persidangan untuk dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa pada sidang Senin (18/4). “Kami mohon waktu dua minggu Yang Mulia,” kata Adi.