Jangan main judi. Apapun mereknya, offline atau online. Belajarlah dari kisah Ariani Listiani Chalid. Mantan costumer service Bank Rakyat Indonesia (BRI) ini nekat membobol uang nasabah gara-gara kecanduan bermain Binomo.

Awalnya, Ariani menggunakan dana pinjaman dari kartu kredit pribadinya untuk mengisi saldo guna modal transaksi di Binomo. Namun hingga limit kartu kreditnya habis, Rp14 juta, dia selalu kalah. 

“Beberapa kali kalah dalam transaksi, malah terbebani cicilan hutang dari pinjaman kartu kredit,” kata Ariani di persidangan lanjutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, (4/4) pagi.

Tak habis akal, Arini membujuk ibunya untuk menabung di bank tempatnya bekerja sebesar Rp 50 juta dengan iming-iming mendapatkan hadiah langsung. Tanpa sepengetahuan sang Ibu, rekening tabungan tersebut dijadikannya sebagai jaminan pinjaman sebesar Rp45 juta yang digunakannya untuk kembali berjudi.

Bahkan, rekening tabungan yang dijadikan jaminan secara ilegal, tanpa sepengetahuan pimpinannya dibuka blokirnya dan dicairkan. Digunakan untuk mengisi saldo akun Binomo miliknya. Ariani mengaku aksinya dilakukan sejak tahun 2019 hingga akhirnya kasus tersebut terbongkar dan menjadi perkara hukum.

Berdasarkan perhitungan audit BPKP kerugian yang ditimbulkannya mencapai Rp1,1 miliar. Sempat menjual aset rumah untuk mengganti sebagian kerugian, hingga tersisa sekitar Rp900 juta. “Sekarang sudah tak ada aset lagi untuk mengganti sisa kerugian, saya siap menerima konsekuensi hukum,” ucapnya.

Selesai memeriksa terdakwa, majelis hakim Yusriansyah yang memimpin sidang menunda persidangan untuk dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa pada sidang Senin (18/4). “Kami mohon waktu dua minggu Yang Mulia,” kata Adi.

Dalam perkara ini, terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan sejumlah dakwaan alternatif. Dakwaan primer, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dakwaan subsider dari pasal 3 dan 8 tentang Tipikor. (gmp/fud)