Belum genap satu bulan, kebijakan tak lagi mensyaratkan tes antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang sudah tervaksin dua kali, dihapus. Pemerintah mengganti syarat tersebut hanya untuk mereka yang sudah vaksin ketiga atau booster.

Bagi masyarakat yang sudah vaksin dua kali, kebijakannya adalah, mereka harus mengantongi hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Padahal awal Maret lalu, dengan alasan kasus Covid-19 mulai menurun, pemerintah menghapus syarat tersebut bagi yang sudah tervaksin dua kali. Terbaru, Satgas Covid-19 Nasional, menerbitkan aturan baru. Dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto pada Sabtu (2/4).

Di surat edaran tersebut bagi pelaku perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia, wajib pemeriksaan Covid-19 bagi yang belum divaksin booster.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Kalsel, M Muslim membenarkan ada perubahan dari kebijakan sebelumnya untuk PPDN, khususnya penerima vaksin booster. “Sebelumnya bagi yang sudah vaksin dua kali tak lagi tes Covid-19. Sekarang diwajibkan kembali, berbeda dengan yang sudah booster. Mereka tak perlu lagi,” katanya .

Menurutnya, kebijakan terbaru ini berkaitan erat dengan aturan mudik yang belum lama tadi dikeluarkan oleh pemerintah. Yakni, bagi mereka yang sudah vaksin booster diperbolehkan untuk mudik. “Aturan terbaru dari Satgas ini menyesuaikan kebijakan terbaru soal mudik,” sebut Muslim.

Seperti diketahui, meski mudik tak lagi dilarang, namun syarat pelaku mudik adalah harus mengantongi sertifikat vaksin booster. Tanpa itu, tak boleh. Meski demikian, pemerintah menjanjikan akan memfasilitasinya, dengan mengaktifkan gerai vaksinasi di beberapa tempat.

Soal kebijakan terbaru ini, mendapat tanggapan beragam dari masyarakat. Ada yang beranggapan kebijakan ini demi menghabiskan stok vaksin, ada pula yang menilai untuk memastikan pemudik yang datang ke daerah asal benar-benar tak membawa virus.

“Padahal dulu disebutkan vaksin dua sudah kebal. Sekarang malah ditekankan harus booster lagi. Ini seperti akal-akalan saja demi menghabiskan stok vaksin,” tutur salah seorang warga, Hamidi kemarin.

Dia mengatakan, kebijakan awal yang tak lagi mensyaratkan tes Covid-19 bagi yang sudah vaksin dua kali lalu, seakan ada kebijakan yang tak tepat dari pemerintah. “Tak konsisten. Dikatakan kasus melandai, saat ini pun masih melandai. Aneh saja,” ucapnya.

Sementara, warga lain, Farid berpendapat, kebijakan ini sebagai langkah pemerintah untuk mengantisipasi melonjaknya kembali kasus Covid-19. “Bagus saja harus vaksin booster. Asal vaksinnya ada dan masyarakat mudah mendapatkannya,” ujarnya. (mof/by/ran)