Polsek Amuntai Selatan Polres Hulu Sungai Utara berhasil menangkap pelaku tindak pidana kekerasan atau ancaman memaksa anak melakukan persetubuhan. Pelaku diketahui bernama Supian Alias Abul (24) warga Desa Bajawit RT 01 Kecamatan Amuntai Selatan. Abul diamankan di kediamannya di Desa Bajawit oleh anggota Polsek Amuntai Selatan Jumat (15/4) sekitar pukul 00.20 Wita.

Kasi Humas Polres HSU, Iptu Momo Jhon Rodok membenarkan pengungkapan kasus rudapaksa. Korbannya anak di bawah umur. Orang tua korban warga Kecamatan Amuntai Selatan ini melaporkan perihal kehilangan anaknya kepada warga.

“Pada Rabu 6 April 2022 sekira jam 17.00 Wita, anak pelapor keluar rumah tanpa izin. Sekitar jam 17.30, pelapor mencari anaknya namun tak kunjung menemukan. Sekitar jam 23.00 Wita, tiba-tiba Ketua RT 02 Desa Bajawit (Faridah, Red) datang bersama anak pelapor (korban, Red),” sampai Iptu Momo.

Ketua RT 02, Faridah itu menyampaikan bahwa anak pelapor ditemukan sedang berduaan di dalam rumah di wilayahnya. “Korbanpun menceritakan apa yang terjadi di dalam rumah di Desa Bajawit RT 02. Korban mengaku dipaksa Abul untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri di lokasi perkara,” terang Momo.

Tak terima, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Amuntai Selatan sampai akhirnya Abul diamankan. “Dari keterangan pelaku pada penyidik Reskrim Polsek Amuntai Selatan bahwa benar Abul melakukan tindak pidana tersebut,” sampainya. Antara korban dan pelaku saling mengenal. Pelaku membawa korban ke kediaman kerabatnya di RT 02 yang sedang sepi, dan terjadilah aksi bejat tersebut.

Abul dikenakan pasal 81 ayat (1) Undang-Undang No.23 tahun 2002 dengan batas minimal hukuman penjara tiga tahun penjara maksimal 15 tahun kepada pelaku kejahatan perkosaan terhadap anak di bawah umur.

Barang bukti yang diamankan satu lembar hoodie warna hitam, satu lembar celana legging warna hitam, satu lembar bra warna hitam, dan satu lembar celana dalam warna merah muda. Saat ini Abul telah diamankan di sel tahanan Polsek Amuntai Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.(mar/yn/dye)