Pihak Pemkot dan DPRD Banjarmasin dikabarkan akan menggugat ke MK ihwal UU No 8 tahun 2022 tentang Provinsi Kalsel. Gugatan terkait pemindahan Ibu Kota Provinsi (IKP) dari Banjarmasin ke Banjarbaru.

Belakangan ini, santer dikabarkan bahwa pihak Pemkot Banjarmasin bakal menggandeng pengacara kondang, Prof Yusril Ihza Mahendra untuk masuk tim. Pihak Pemko Banjarbaru pun mengatakan juga akan bersikap. Mengingat, Kota Banjarbaru merupakan pihak yang terlibat jika gugatan dari Pemkot Banjarmasin benar dilayangkan ke MK sebagai Judicial Review (JR).

Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin merespons jika pihaknya akan jadi pihak intervensi, jika sengketa itu benar dilayangkan oleh Pemkot Banjarmasin dan DPRD Banjarmasin. “Insya Allah, kita akan jadi pihak intervensi yang (tujuannya) ikut menguatkan UU tersebut bersama pihak yang bakal digugat,” kata Wali Kota Banjarbaru.

Sekarang, pihaknya ujar Aditya tengah dalam proses mempelajari serta menyiapkan sejumlah berkas pendukung. “Kita akan menguatkan data pendukung (bahwa) Kota Banjarbaru sebagai Ibu Kota Provinsi,” tuntasnya menanggapi.

Jika melihat secara penafsirannya, pihak intervensi merupakan pihak yang menilai memiliki kepentingan dengan adanya suatu perkara perdata yang ada. Adapun, pihak intervensi ini dapat mengajukan permohonan untuk ditarik masuk dalam proses pemeriksaan perkara perdata tersebut.

Selain itu, intervensi juga khususnya bisa diartikan tussenkomst atau menengah, yakni ikut serta pihak ketiga untuk ikut dalam proses perkara berdasarkan alasan ada kepentingan yang terganggu.

Oleh karenanya juga, intervensi dapat atau lazim diajukan karena pihak ketiga yang merasa barang miliknya disengketakan atau diperebutkan oleh pihak penggugat dan tergugat.

Selain Pemko Banjarbaru, tak lama tadi, pihak DPRD Banjarbaru juga menyatakan sikap serupa. Ranah legislatif ini juga memastikan mendukung penuh status IKP di Kota Banjarbaru. “DPRD Banjarbaru secara kelembagaan sudah memutuskan dan mengeluarkan keputusan dukungan atas status Ibu Kota Provinsi di Banjarbaru,” kata Wakil Ketua DPRD Banjarbaru, Napsiani Samandi.

Keputusan pihak parlemen ini kata Napsiani juga sudah termaktub dalam surat keputusan DPRD nomor 188.4.43/06/III/DPRD/2022. Surat tersebut katanya juga sudah dibubuhi tandatangan oleh unsur pimpinan DPRD Banjarbaru.

“Sudah ditandatangani ketua DPRD Banjarbaru, Fadliansyah Akbar, Wakil Ketua Taufik Rachman dan saya sendiri selalu wakil ketua. Ini atas nama lembaga mewakili seluruh anggota DPRD,” jelasnya.

Ia mengklaim jika keputusan itu diterbitkan usai pihaknya menyerap aspirasi masyarakat terkait perpindahan status ibu kota. “Sehingga kita menilai perlu didukung DPRD secara kelembagaan.” Sebagai informasi, pihak Pemkot Banjarmasin dan DPRD Banjarmasin dikabarkan akan melayangkan gugatan kepada MK pada tanggal 17 April 2022 mendatang. (rvn/ij/bin)