Pemko mencabut status siaga darurat banjir. Status itu sudah berlaku sejak 17 Maret lalu ketika Banjarmasin dilanda rob. Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina mengatakan, keputusan pencabutan disambil setelah melihat hasil pengamatan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di lapangan. “Sesuai surat BPBD, statusnya tidak diperpanjang lagi,” ujarnya.
Ini juga sekaligus mengakhiri masa tugas Satgas Normalisasi Sungai dan Penanggulangan Banjir.
Ibnu berharap, tak ada lagi banjir atau rob besar yang sampai memicu pengungsian. “Kalau air pasang, segera ditangani SKPD terkait saja,” cetusnya.
Sementara itu, Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Banjarmasin, Fahrurraji menambahkan, pencabutan status juga lantaran pergantian musim. Dari hujan ke kemarau. “Informasi BMKG (Badan Metereologi Klimatologi dan Geofisika), memasuki April sudah memasuki pancaroba (musim peralihan),” jelasnya.
Sekarang, pemko akan lebih fokus pada bahaya kebakaran dan kabut asap. Serta cuaca ekstrem seperti angin kencang. “Pada pancaroba, hujannya memang tak sederas kemarin. Tapi ancaman puting beliungnya masih tinggi,” tutupnya.
Diwartakan sebelumnya, BPBD memetakan daerah rawan karhutla. Mencakup Kelurahan Sungai Andai, Sungai Lulut dan Tanjung Pagar. (gmp/az/fud)