Meski penerimaan dilakukan setiap tahun, namun Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan hingga kini masih kekurangan ribuan aparatur sipil negara (ASN). Hal itu disampaikan Kepala BKD Kalsel Syamsir Rahman usai mendampingi Gubernur Kalsel Sahbirin Noor menyerahkan 1616 SK CPNS dan PPPK tahun 2021 di halaman Setdaprov Kalsel, Rabu (13/4).
“Kita masih kekurangan jumlah ASN yang cukup banyak, karena itu sesuai arahan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor kami sudah mengajukan ke Kemenpan terkait rencana pengadaan seleksi CPNS tahun 2022,” katanya.
Jika ditotal, dia mengungkapkan, Pemprov Kalsel sampai sekarang masih kekurangan sekitar 4 ribu ASN. “Ke depannya kami minta jatah (formasi ASN) Kalsel ditambah lagi, agar kita bisa menutupi kekurangan guru dan kebutuhan formasi ASN yang diperlukan guna menunjang kinerja pemerintah daerah,” bebernya.
Terkait penyerahan SK CPNS 2021 di lingkup Pemprov Kalsel kali ini merupakan salah satu yang tercepat dibandingkan CPNS di provinsi lainnya. “Kami sebelumnya meminta BKN agar dapat mempercepat proses penyerahan SK CPNS di Pemprov Kalsel,” kata Syamsir.
Sebelumnya, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor menyerahkan SK pengangkatan CPNS dan PPPK di lingkungan Pemprov Kalsel Tahun Anggaran 2021 di halaman Setdaprov Kalsel, Rabu (13/4). Total CASN Pemprov Kalsel yang menerima SK sebanyak 1.616 orang, terdiri dari 370 CPNS, 1.174 PPPK guru, dan 72 PPPK non guru.
“Saya mengajak Saudara sekalian untuk menjadikan kegiatan ini sebagai momen untuk bersyukur. Menyukuri kesempatan untuk memulai perjalanan karier sebagai Aparatur Sipil Negara,” ucapnya.
Paman Birin juga berpesan agar CPNS maupun PPPK segera beradaptasi dengan lingkungan kerja.
“Pahami kondisi pemerintahan dan birokrasi secara menyeluruh, mulai dari tata organisasi pemerintah, aturan kepegawaian dan aspek-aspek lainnya yang terkait dengan tugas sebagai pelayan masyarakat, penyelenggara pemerintahan, dan pelaksana pembangunan,” pesannya. Dia menambahkan, setelah menerima SK, berarti yang bersangkutan telah memiliki hak dan kewajiban sebagai seorang ASN, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ASN. (ris/by/ran)