BANJARMASIN – Pemerintah terus menggenjot capaian vaksinasi Covid-19 pada Ramadan ini. Langkah tersebut mendapat dukungan dari kalangan ulama di daerah. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalsel, KH Husin Naparin menegaskan vaksinasi Covid-19 yang dilakukan saat siang hari di bulan Ramadan tak membatalkan puasa. Dasar hukumnya, Fatwa MUI Nomor 13/2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa. Fatwa tersebut menjelaskan bahwa vaksinasi yang dilakukan dengan injeksi intramuskuler (disuntik ke dalam otot) tidak membatalkan puasa.
“Jadi jangan ada keraguan lagi bagi umat muslim soal vaksinasi yang dilaksanakan saat menjalankan puasa,” ucapnya kepada awak media, Jumat (15/4) siang.
Meski begitu, Husin berharap pelaksanaan vaksinasi selama bulan Ramadan tetap memperhatikan keadaan umat muslim yang tengah menjalankan puasa. “Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya,” katanya.