Rumah tahanan kelas II B Barabai “kecolongan”. Satu tahanan dilaporkan kabur melarikan diri sejak Senin 18 April 2022. Tahanan perkara narkotika itu bernama Desy Raihana (29), warga Desa Banua Kupang, Kecamatan Labuan Amas Utara, Hulu Sungai Tengah. Pengumuman kaburnya Desy sudah viral di media sosial. Dia merupakan tahanan yang dititipkan Polres HST di Rutan Barabai.

Desy dijerat pasal 114 ayat 2 junto UU RI Nomor 15 Tahun 2022. Desy tertangkap tangan oleh Satres Narkoba Polres HST Jumat 1 April 2022 dengan barang bukti berupa 6 paket sabu dengan berat kotor 1,92 gram.

Humas Rutan Barabai, Sugiantoro membenarkan kaburnya tahanan titipan tersebut. Saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan Polres HST. “Untuk kronologi bagaimana kaburnya masih pendalaman,” katanya saat dikonfirmasi, Senin (18/4) sore (mal)