Perjuangan mengembalikan status ibu kota Provinsi Kalsel ke Banjarmasin takkan mudah. Butuh usaha ekstra. Pemko Banjarmasin telah menyiapkan banyak amunisi. Seperti menambah wawasan hukum dan referensi sejarah. Kepala Bagian Hukum Setdako Banjarmasin, Lukman Fadlun menunjukkan berbagai judul buku untuk bahan persidangan nanti. 

“Berbagai literatur yang sudah kami baca. Untuk mempermudah perjuangan ini,” kata Lukman kepada awak media, Sabtu (16/4).

Untuk menyebut beberapa, seperti sejarah Sultan Hidayatullah di Banjarmasin, kemudian reformasi regulasi di Indonesia dan kompilasi putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu yang kasusnya mirip-mirip dengan Banjarmasin.

Mengacu pada konflik di Indonesia Timur. Sejumlah kabupaten merebutkan status ibu kota. Bahkan pergolakan itu berlangsung selama delapan tahun. Dalam penyelesaiannya, pemerintah sampai membentuk tim yang terdiri atas tokoh masyarakat, pemuka agama, kepala suku hingga ahli waris raja setempat. Sampai akhirnya tercapai kesepakatan.

“Kami mempelajari kasus yang mirip. Ada di papua. Yakni di Kabupaten Maybrat,” ujarnya. Lukman mengaku mendapat banyak pelajaran dari sana. Banyak bahan berharga yang bisa dipakai dalam gugatan ini.

“Poin-poin pentingnya dari aspek tata ruang, fasilitas, aksesibilitas, geografis, kependudukan, sosial ekonomi, politik, budaya dan aspirasi masyarakat,” pungkas Lukman.

Sebelumnya Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina melihat berkas gugatan yang disiapkan pemko sudah bagus. Hanya perlu sedikit perbaikan sedikit. Sasaran pemko adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kalimantan Selatan. Pada pasal 4 disebutkan, ibu kota provinsi ini berkedudukan di Kota Banjarbaru. Pasal itulah yang hendak diuji materi (judicial review) ke MK. (gmp/az/fud)