PELAIHARI - Pemkab Tanah Laut memberikan perhatian besar terhadap kebangkitan Industri Kecil Menengah (IKM) dengan memberikan fasilitas jaminan terhadap produk yang dihasilkan. Hal ini dibuktikan dengan diserahkannya sebanyak 22 Ketetapan Halal dan 87 Tanda Daftar Merek kepada IKM Tala.
Dengan adanya jaminan ini diharapkan IKM Tala semakin menunjukkan kemampuan sebagai salah satu pilar perekonomian di Tala. "Pemkab Tala tentu serius membangun ekonomi masyarakat Tala, tak terkecuali bagi IKM. Kemampuan, skill, peralatan, hingga adanya sertifikat halal dan merek ini menjadi bukti perlindungan pemerintah dalam memberikan jaminan terhadap produk yang dihasilkan oleh IKM," ungkap Bupati Tala HM Sukamta usai menyerahkan sertifikasi secara simbolis kepada pelaku IKM Tala di halaman Kantor Dekranasda Tala, Minggu (17/4).
Sukamta memberikan motivasi dan arahan bahwa produk yang mereka hasilkan memiliki kesempatan untuk dapat bersaing di pasar nasional, bahkan internasional.
Pelaku IKM Tala diharapkan terus semangat dan optimis untuk memperbaiki kualitas produk yang dihasilkan. Seperti halnya semangat pemerintah dalam menciptakan perkembangan dan kemajuan bagi IKM Tala. "Mudah-mudahan bantuan ini dapat mempercepat produksi, meningkatkan kualitas, menjadikan harga produk semakin bersaing, keuntungan semakin bertambah, menjadi jalan bagi banyak orang untuk bekerja, dan berdampak terhadap peningkatan ekonomi baik bagi pelaku IKM maupun daerah," runutnya.
Sukamta juga menyerahkan bantuan hibah mesin dan peralatan secara simbolis sebagai penunjang produksi. Ada delapan IKM dibantu hibah bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) pada tahun 2021. Ada satu IKM hibah bersumber dari APBD. Ditambah bantuan untuk delapan IKM terhadap sistem jaminan halal dari dana Dekonsentrasi Ditjen IKM Kementerian Perindustrian.
Penyerahan secara simbolis ini turut dihadiri Sekda Tala Dahnial Kifli, para kepala SKPD Lingkup Pemkab Tala, dan perwakilan IKM yang terdiri dari rumpun industri pangan, kerajinan, fashion, kimia, dan perbengkelan, serta 11 koordinator pendata IKM setiap kecamatan.(diskominfo/sal/by/dye)