BATULICIN – Dalam rangka menjaga kesucian bulan Ramadan, serta menciptakan ketertiban warga dalam beribadah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tanah Bumbu tengah gencar dalam melaksanakan penegakan Peraturan Daerah (Perda).
Hal ini terlihat dari sidak yang dilakukan Satpol PP Tanbu bersama Denpom Batulicin di wilayah Kecamatan Satui.
“Kami mengamankan sebanyak lebih dari 500 botol minuman beralkohol dan 10 orang pasangan tidak resmi di salah satu hotel,” ujar Kasatpol PP dan Damkar Tanah Bumbu, Anwar Salujang melalui Sekretaris Satpol PP dan Damkar, Muhammad Arif Rahman Hakim dalam keterangannya, Minggu (17/4).
Kegiatan itu digelar sebagai upaya penegakan Perda Nomor 27 Tahun 2005 tentang Larangan Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Tanah Bumbu dan Perda Nomor 9 tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Kami berharap masyarakat dapat meninggalkan perbuatan yang bertentangan dengan norma hukum dan norma yang ada di masyarakat kita khususnya masyarakat Bumi Bersujud,” harapnya. (diskominfo/zal)