Sempat menggelar syukuran atas vonis bebas Ahmad Fauzian di Pengadilan Tipikor Banjarmasin 2021 lalu, rona kesedihan kini kembali datang.
Putusan kasasi dari MA menyatakan Direktur CV Nusa Indah yang menjadi salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi, program WC Sehat Perkotaan di Dinas Perumahan Permukiman dan Lingkungan Hidup HSU tahun anggaran 2019, bersalah.
Kajari HSU Agustiawan Umar melalui Kasipidsus Fadly Arbi SH membenarkan pihaknya berhasil memenangkan gugatan di tingkat kasasi, terkait kasus korupsi program pengadaan WC Sehat di Disperkim-LH Kabupaten HSU tahun pengadaan 2019.
“Setelah upaya terakhir (kasasi,red), akhirnya MA menganulir putusan bebas terhadap terdakwa Ahmad Fauzian yang merupakan Direktur CV Nusa Indah, dan mengabulkan permohonan kami sebagai jaksa penuntut umum,” kata Fadly melalui WhatsApp, Selasa (19/4) siang.
Selanjutnya, menyatakan terdakwa Ahmad Fazian bin Masrani terbukti sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Menjatuhkan pidana pada terdakwa Ahmad Fauzian, dengan pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda Rp 200 juta. Apabila pidana denda tidak dibayar terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” terang Fadly.
Ketika ditanya kapan eksekusi penahanan terhadap Ahmad Fauzian dilaksanakan, Fadly menjawab tinggal menunggu salinan eksekusi dari Mahkamah Agung. “Perintah eksekusi keluar. Secepatnya kami melakukan penjemputan dan penahanan,” tegasnya. (mar)