Barito Putera secara resmi digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas perkara perbuatan melawan hokum. Dalam konteks ini adalah dugaan sepak bola gajah.
Gugatan tersebut dilayangkan bersama tiga pihak yang tergugat antara lain, Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), PT Persib Bandung Bermartabat (Persib Bandung), dan David da Silva (Pemain Persib Bandung 2022).
Berdasarkan keterangan dari laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, penggugatnya ada empat orang. Emilianus Tikuk, Yan Piet Sada, Yulianus Dwaa, serta Paul Finsen Mayor.
Gugatan itu terdaftar dengan nomor 211/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst pada hari Kamis (14/4). Hingga hari Senin (18/4), status perkara tersebut berada dalam tahap penunjukan juru sita.
Gugatan itu mengajukan enam permohonan kepada hakim agar dikabulkan. Dari enam permohonan tersebut, inti utama dari gugatan yang diajukan adalah para penggugat meminta pertandingan antara Persib Bandung kontra Barito Putera dibatalkan atau digelar ulang karena diduga terjadi sepak bola gajah. Kemudian, Persipura yang disebut sebagai klub kebanggaan para penggugat batal terdegradasi ke Liga 2. Penggugat juga meminta striker Persib David da Silva dihukum larangan bermain di kompetisi sepak bola di Indonesia.
Adapun gugatan tersebut terkait dengan laga pekan terakhir Liga 1 2021-2022 yang menentukan nasib Barito Putera dan juga Persipura. Ketika itu, Barito Putera berhadapan dengan Persib Bandung. Sedangkan Persipura berjumpa dengan Persita. Hasilnya, Barito Putera imbang 1-1 melawan Persib. Persipura menang dengan skor 3-0 atas Persita.
Alasan David da Silva masuk sebagai tergugat kemungkinan besar karena sang pemain gagal mengeksekusi penalti melawan Barito Putera. Hasil tersebut membuat Persipura terdegradasi, dan Barito Putera bertahan di Liga 1.
Manajer Barito Putera, M Ikhsan Kamil mengaku belum bisa memberikan komentar apapun. Ikhsan menilai bahwa pihaknya lebih memilih fokus untuk melakukan persiapan menghadapi Liga musim 2022/2023. “Kalau dari saya tidak bisa comment apa-apa, karena kami lebih baik fokus untuk menyiapkan tim menghadapi musim depan. Teman-teman bisa lihat sendiri kan bagaimana perjuangan tim kami di pertandingan itu (Barito Putera vs Persib) kan,” ucapnya.
Kelompok supporter Barito Putera Mania atau yang lebih akrab dengan sebutan Bartman mengecam tudingan yang ditujukan kepada tim kesayangannya. “Kami yakin seyakin-yakinnya tidak ada itu yang namanya sepak bola gajah. Barito berjuang dengan usaha sendiri untuk dapat hasil inbang lawan Persib,” ucap Ketua Bartman, Dedy Sattardi.
Selain itu, Dedy mempersilakan para penggugat untuk melanjutkan gugatannya. “Silakan saja menggugat, itu hak mereka. Yang benar akan tetap menang. Silakan dibuktikan agar tidak menimbulkan fitnah,” pungkasnya.
Isi Petitum Gugatan Persipura:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Membatalkan hasil pertandingan Tergugat II (Persib) VS Tergugat III (Barito Putera) atau setidak tidaknya digelar pertandingan ulang dan disaksikan penonton secara offline;
3. Menyatakan pertandingan antara Persib dan Barito Putera adalah memainkan sepak bola gajah yang melanggar prinsip fair play dan merupakan perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan Para Penggugat;
4. Menyatakan klub kebanggaan Para Penggugat Persipura Jayapura batal degradasi dan tetap sebagai peserta Liga 1;
5. Melarang pemain Persib Bandung Tergugat IV atas nama “Da Silva” untuk bermain dalam kompetisi sepak bola di seluruh Indonesia.
6. Menghukum Para Tergugat, karena salahnya untuk membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat dengan perincian sebagai berikut :
Kerugian Materiel
Kerugian karena mengeluarkan biaya biaya untuk pendaftaran perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghadiri persidangan, menghadirkan saksi-saksi, membayar rental mobil, leges alat bukti, fotokopi, meterai, dsb sebagai akibat adanya perkara ini sebesar Rp1 miliar.
(bir/gr/dye)