Terdakwa tindak pidana korupsi (Tipikor) penyimpangan dana pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Hadji Boejasin (RSHB) Pelaihari tahun anggaran 2015-2018, dr Edy Wahyudi belum bisa dilakukan eksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Laut. Ini karena kondisinya masih lemah dan sedang melakukan perawatan di rumah sakit. Hal tersebut disampaikan Kepala Kejari Tala Ramadani didampingi Kasi Intelijen Saefullahnur di Kantor Kejari Tala, Kamis (28/4).
Ramadani mengatakan jaksa dari Kejari Tala mendatangi serta melihat secara langsung kondisi terdakwa di RSUD Waluyo Jati, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur, pada Rabu (27/4) lalu. Hal tersebut untuk menindaklanjuti putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2021/PT.Bjm tanggal 9 Desember 2021. “Menurut keterangan dokter yang memeriksa, dr Edy Wahyudi mengidap penyakit jantung, diabetes, dan stroke,” sebutnya.
Pada 2 Mei 2022 lalu, Kejari Tala telah mengeksekusi dua terpidana lainnya dalam kasus tersebut. Paridah dan Asdah Setiani. Keduanya dimasukkan ke Rutan Kelas IIB Pelaihari.
Berdasar putusan Pengadilan Tipikor, dr Edy Wahyudi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Amar putusannya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dr Edy Wahyudi dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsider pidana kurungan selama tiga bulan.