Hingga sekarang police line masih membentang di tempat karaoke atau cafe di Desa Kaladan Kecamatan Candi Laras Utara, tepatnya di ruas Jalan Margasari-Marabahan. Penyegelan tersebut disambut baik oleh pihak Kecamatan.

Camat Candi Laras Utara, Yus Sudarmanto menyebut tempat karaoke tersebut buka saat bulan Ramadan. “Bagus disegel, karena sejak awal pembangunan sampai beroperasi tidak ada pemberitahuan sama sekali ke kantor kecamatan,” tuturnya, Jumat (29/4).

Sebenarnya keberadaan tempat hiburan tersebut memang sudah menuai berbagai reaksi negatif dari masyarakat Kecamatan Candi Laras Utara. “Mengganggu ketentraman dan kenyamanan warga kami. Apalagi nekat buka saat kami menjalankan ibadah puasa,” bebernya. 

Yus Sudarmanto berharap pihak kepolisian menindak tegas pengelola sesuai undang-undang yang berlaku. “Siapapun yang membuat tempat karaoke tersebut, kami dari Kecamatan meminta ditindak karena sudah mengganggu ketentraman masyarakat,” jelasnya.

Kasat Pol PP dan Damkar Tapin, Mahyudin mengatakan sebagai penegak perda, pihaknya berjanji akan mengawal hingga tidak lagi beroperasi. “Jadi siapapun pengelola harus ditindak tegas, karena menjalankan usaha hiburan tanpa ada izin,” tegasnya.(dly/by/dye)