Satwa liar dilindungi yang diamankan Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kalsel sudah diserahkan ke Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalsel. Rencananya keenam ekor hewan itu bakal dilepasliarkan ke habitatnya.

Staf Bagian Konservasi Keanekaragaman Hayati BKSDA Kalsel, Jarot Jaka Mulyono mengatakan, seekor bekantan berjenis kelamin betina itu akan dilepaskan ke Pulau Kembang di Kabupaten Barito Kuala. “Tadi sempat kami cek kondisinya. Sehat dan bisa langsung dilepaskan,” ujarnya. 

Begitu pula dengan lima ekor kucing hutan, dalam kondisi sehat. Pengamatannya, sifat liarnya sudah hilang. Jinak. Diduga kucing-kucing ini sudah cukup lama dipelihara manusia. Maka tak bisa langsung dilepaskan ke alam liar. “Masih dianalisis. Di mana kira-kira lokasinya bisa dilepas,” tambah Jarot.

“Bekantan dan kucing hutan termasuk dalam daftar satwa yang dilindungi. Tidak boleh dipelihara atau diperdagangkan secara bebas,” tegasnya.

Hewan-hewan ini diduga hendak diperdagangkan. Diamankan polisi dari sebuah rumah di Jalan Pekauman, Banjarmasin Selatan pada Kamis (12/5) siang.

Pria berinisial MNR yang merupakan pemilik juga ditangkap. Dalam pengakuannya kepada penyidik, ia memperolehnya dari seseorang asal Hulu Sungai. Polisi menjerat MNR dengan pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati. (gmp/az/fud)