Maraknya pendirian Base Transceiver Station (BTS) atau menara telekomunikasi di Kota Banjarmasin disorot DPRD. Anggota Komisi III Afrizaldi menilai, tidak ada kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari BTS terhadap keuangan daerah. “Informasi yang kami dapatkan, selama ini pemko tidak bisa menarik retribusinya karena tidak memiliki payung hukumnya,” ujarnya. 

Alasan itu membuatnya heran. Sebab, sudah ada Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Perhitungan retribusinya diatus dalam pasal 8 ayat 6.

Dihitung dari biaya operasional pengawasan dan pengendalian, dikalikan dengan nilai menara telekomunikasi, dikalikan dengan tingkat penggunaan jasa.

Anehnya, hingga kini retribusinya tak kunjung dipungut. Afrizaldi memastikan akan segera memanggil Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik.

Dalam rapat dengar pendapat itu, dewan akan menagihnya. “Kami ingin memperjelas masalah ini,” tekannya. “Beberapa kali dibahas, belum ada data yang valid dari Diskominfotik. Misalnya, berapa sebenarnya jumlah BTS di kota ini,” tutupnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Diskominfotik Banjarmasin, Windiasti Kartika hanya memberikan jawaban singkat. Bahwa data BTS tersebut sedang disusun. “Mendata potensinya. Lalu penguatan dasar hukum. Dan mencari pembanding untuk penagihan retribusinya di tahun 2023 depan,” jelasnya. (war/az/fud)