Hingga sekarang, Pemerintah Kabupaten Tapin belum pernah mengeluarkan izin karaoke beroperasi. Namun, fakta di lapangan, tempat hiburan tersebut kini mulai menjamur.

Di beberapa lokasi, sekarang ditemukan tempat karaoke. Bahkan sampai menyediakan ladies untuk memandu lagu dan menjual minuman keras. Sumber anonim Radar Banjarmasin mengungkapkan, memang banyak warung-warung yang bertulisan kafe ternyata menyediakan tempat karaoke lengkap dengan gadis pemandu. 

“Saya pernah datang ke salah satu tempat hiburan, kaget melihatnya dan heran karena tidak sesuai dengan nama tulisan nama di kafe. Dalamnya persis seperti bar mini, tempat karaoke yang menyediakan wanita untuk memandu,” ucap warga di Kecamatan Tapin Utara ini, Kamis (19/5).

Ia merasa miris, karena tidak sesuai dengan jargon Kabupaten Tapin, salah satunya agamais. Untuk itu, ia meminta kepada pihak yang memiliki wewenang agar bisa menertibkan dan pengelola dipanggil. “Bila perlu, harus ada aturan, diberi sangksi sehingga ada efek jera dan tidak mengulangi lagi,” tegasnya.

Fungsional Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tapin HA Setyawan saat ditemui mengatakan, untuk karaoke memang dilarang beroperasi.

“Berdasarkan instruksi Perda dan Perbup, Dinas DPMPTSP Kabupaten Tapin memastikan bahwa tidak ada mengeluarkan izin untuk karaoke atau hiburan malam dan sejenisnya,” ucapnya. Ia menambahkan, sejak UU Cipta Kerja ada, banyak perubahan terkait perizinan usaha. Salah satunya sistem perizinan lewat online.

“Pelaku usaha bisa memohon langsung dari rumah tanpa ke sini. Nama sistemnya OSS. Bisa dari rumah,” tuturnya.

Kabid Trantibum dan Tranmasy Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tapin MZ Wal Aidi Rakhmat mengungkapkan, apabila tempat karaoke tersebut tidak memiliki izin atau tidak membayar pajak pasti akan ditindak tegas. “Kita tidak pandang bulu untuk menciptakan situasi kondusif di tengah-tengah masyarakat,” katanya.

Menurutnya, sesuai Perda Tapin Nomor 9/2021 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat, pada bagian keduabelas Pasal 14 ayat 1 menyebutkan, setiap penyelenggaraan tempat hiburan dan keramaian wajib mendapat izin dari bupati atau pejabat yang ditunjuk sepanjang bukan merupakan tugas, wewenang dan tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.

“Berdasarkan Perda tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tapin yang memiliki tugas dan fungsi di bidang ketertiban umum, ketenteraman dan perlindungan masyarakat akan menindak tegas sesuai instruksi,” tegasnya. (dly)