KINTAP - Kabupaten Tanah Laut (Tala) tak lama lagi akan mempunyai perda yang mengatur tentang narkoba. Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Tala, Rudi Ismanto pada acara penyuluhan dan pencegahan bahaya narkoba di Aula Kecamatan Kintap, Kamis (19/5).
Perda ini nantinya mengatur pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika. “Substansinya adalah peran serta semua pihak dalam melawan narkoba," bebernya.
Dia menjelaskan peran tersebut tidak hanya bagi lembaga berwenang seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), kepolisian, maupun unsur pemerintah lainnya. Tapi, juga oleh seluruh lapisan masyarakat.
Rudi menerangkan kegiatan ini untuk mengenalkan bahaya penyalahgunaan narkoba kepada para pelajar dan organisasi kepemudaan. "Silakan laporkan ke pihak yang berwenang seperti BNN apabila ada anggota keluarga atau masyarakat menggunakan narkoba. Jangan takut, karena akan mendapatkan layanan rehabilitasi," ajaknya.
Kegiatan kali ini mendatangkan tiga narasumber sekaligus di antaranya Kepala BNN Kabupaten Tala AKBP Katamsi Sad Retna Setiawan dengan materi tentang pencegahan dan penyalahgunaan narkoba, anggota IDI Tala dr Ramanda Cahya Umbarra tentang pengaruh narkoba terhadap kesehatan, serta Ketua Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kecamatan Kintap Khairudin tentang narkoba dipandang dari sudut agama.(diskominfo/sal/by/dye)