Selama ini, retribusi base transceiver station (BTS) atau menara telekomunikasi belum menjadi pendapatan asli daerah (PAD). Karena memang belum ditarik Pemko Banjarmasin.

Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin berharap bisa mendapat penjelasan dari Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kota Banjarmasin. “Agar dinas yang bersangkutan bisa mengklarifikasi perihal retribusi BTS ini,” ujarnya. Komisi III telah menjadwalkan pemanggilan dinas terkait. 

Praktis, selama ini Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Retribusi dan Pengendalian Menara Telekomunikasi tidak terpakai.

Pada pasal 8 ayat 6 dijelaskan tentang rumus perhitungan besaran retribusi BTS. Ini bisa membantu APBD di tengah masa pemulihan ekonomi. “Potensinya besar bagi keuangan daerah. Sejak empat tahun lalu ketika perda disahkan sampai sekarang, nilainya miliaran rupiah,” sebutnya.

Bahkan, berkaca dengan daerah tetangga, Kabupaten Barito Kuala sudah menarik retribusi BTS. Ini bisa menjadi contoh. “Apalagi jumlah BTS di kota ini sangat banyak,” tutup politikus Partai Gerindra itu. (gmp/az/fud)