Sebanyak 106 batang kayu berjenis meranti dan rimba campuran berhasil diamankan satuan Polisi Hutan (Polhut) Dinas Kehutanan bersama Polhut Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kusan di Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Kamis (19/5).

Kayu tersebut diduga hasil dari kegiatan illegal logging dari kawasan hutan wilayah KPH Kusan yang coba disusupkan melalui jalur sungai.

Kegiatan pengamanan sendiri dilakukan setelah satu hari sebelumnya, Rabu (18/5) tim gabungan pengamanan hutan Dishut Kalsel dan KPH Kusan melakukan penelusuran, serta kegiatan patroli di sepanjang jalur sungai Satui menuju arah Jombang. 

Petugas gabungan kemudian mendapati ratusan batang kayu bulat (log) berupa rakit mengapung di pinggiran sungai. Semua kayu itu lalu ditarik menggunakan perahu untuk diamankan, sekaligus dievakuasi ke daratan dengan menggunakan mesin penarik.

Selanjutnya barang bukti kayu bulat langsung dimuat ke atas truk dan dibawa ke kantor Polhut Dinas Kehutanan yang terletak di Gang Petai, Banjarbaru. 

Kepala Seksi Perlindungan Hutan KPH Kusan, Dawan mengatakan, untuk mengangkut barang bukti kayu temuan dengan total estimasi volume sebesar 40 meter kubik tersebut mereka harus menggunakan 8 unit dump truk.

“Mengingat situasi dan kondisi di lapangan yang kurang kondusif, serta banyaknya jumlah barang bukti, maka dari itu secepatnya kami bawa ke Banjarbaru (kantor polhut Dishut),” ucapnya.

Dia mengungkapkan, kayu mereka bawa dan diamankan oleh tim ke Banjarbaru pada Jumat (20/5) pagi. Malam harinya, kayu tersebut sudah berada di kantor Polhut Dinas Kehutanan di Gang Petai Banjarbaru, untuk kemudian diukur dan diperiksa oleh petugas yang berwenang.

Sementara itu, Kadishut Kalsel, Fathimatuzzahra menyampaikan, seringnya dilaksanakan patroli rutin pengamanan hutan diharapkan mampu mengurangi tindak kejahatan illegal logging di kawasan hutan Kalimantan Selatan.

Kepala Seksi Pengamanan Hutan Dishut Kalsel, Haris Setiawan menyampaikan, melalui perketatan patroli, petugas berulang kali menemukan tumpukan kayu yang diduga dari aktivitas illegal logging. Namun, tidak menemukan pelakunya.

Haris mengungkapkan, selama ini pihaknya memang kesulitan mengungkap pelaku penebangan liar. Karena setiap kali ada temuan kayu, petugas tidak menemukan pemiliknya. “Dugaan saat kita akan bergerak, sudah diketahui,” ungkapnya.

Padahal, kata dia, illegal logging masih marak di Kalsel. Seperti di KPH Hulu Sungai, Tabalong, Banjar, Tanah laut, Tanah Bumbu dan Kotabaru. “Selama ini semua wilayah yang ada kawasan hutannya rata-rata memang rentan pelanggaran dan masih terjadi illegal logging,” pungkasnya. (ris/by/ran)