Sidang perdana uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalsel digelar Mahkamah Konstitusi (MK) secara daring, (23/5) siang.

Diikuti pemohon judicial review. Dari forum kota (forkot) dan Kepala Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Banjarmasin, M Akbar Utomo Setiawan. Beserta kuasa hukum mereka, M Pazri. Lalu dari pemko ada Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina dan Ketua DPRD Banjarmasin, Harry Wijaya. Beserta staf ahli bidang hukum Lukman Fadlun.  

Sidang dipimpin Prof Saldi Isra. Ketua majelis hakim panel banyak memberikan saran perbaikan untuk judicial review tersebut. Mencakup kedudukan hukum pemohon dan uraian yang lebih rinci terkait cacat formil dalam pembentukan UU tersebut. “Kepada semua pemohon, sesuai UU, kami diberi tugas untuk menasihati. Boleh diterima atau tidak. Nanti kami cek di perbaikan permohonan,” kata Saldi.

Jika tidak ada perbaikan, maka permohonan yang dibahas pada sidang perdana kemarin akan dianggap final. “Kami beri waktu dua pekan untuk perbaikan. Paling lambat diserahkan 6 Juni,” sebutnya.

Dia juga meminta para pemohon untuk memperkuat dalil-dalilnya dengan bukti-bukti. “Banyak bukti akan lebih bagus. Karena pengujian formil sangat mengandalkan bukti,” lanjutnya. Menanggapi itu, kuasa hukum Pazri menyatakan kesiapan. “Segera kami perbaiki sesuai saran hakim,” jaminnya. “Besok tim hukum kami akan mulai menggarapnya,” tambah Direktur Borneo Law Firm tersebut.

UU Kalsel disahkan DPR pada paripurna pertengahan Februari lalu. Dalam pasal 4 disebutkan, ibu kota Provinsi Kalsel berkedudukan di Kota Banjarbaru. Pemindahan diam-diam itulah yang hendak digugat Pemko Banjarmasin. (gmp/az/fud)