Penduduk Pasar Batuah ngotot mempertahankan tempat tinggalnya. Mereka menolak digusur. Selasa (24/5), perwakilan warga dan pemko bertemu di Aula Rupatama Mapolresta Banjarmasin. Pasar tradisional ini berada di Jalan Veteran, Banjarmasin Timur. Pasar itu hendak dibongkar dan dibangun ulang menjadi pasar modern dengan bantuan Kementerian Perdagangan sebesar Rp3,5 miliar. Persoalannya, warga menuntut ganti rugi. Sementara pemko enggan membebaskan tanahnya sendiri.
Terbaru, pemko menawarkan kompensasi kepada warga di RT 11 dan 12 Kelurahan Kuripan. Jika mereka bersedia pindah, disediakan Rusunawa (rumah susun sewa) Ganda Maghfirah di Banjarmasin Selatan. Gratis menghuninya selama setahun penuh.
Ongkos angkut pindah juga ditanggung pemko. Terdata, ada 191 keluarga atau 317 jiwa yang harus dipindahkan. “Ada 75 unit hunian yang disediakan,” sebut Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Banjarmasin, Ichrom Muftezar.
“Penempatannya kami yang menentukan,” tambah Tezar. Namun, semua tawaran itu ternyata ditolak mentah-mentah.
Warga Pasar Batuah memilih menanti keputusan hakim Pengadilan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan sedang disidangkan. Pembacaan putusan diagendakan pada 26 Juli nanti. Perwakilan warga, Adnan berharap pemko menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Tidak main gusur saat perkara masih disidangkan.
“Pada tahun 1963, kami membeli tanah ini seharga Rp25 ribu. Bukti pembeliannya masih ada,” klaimnya.
Kuasa hukum warga, Syaban Husin Mubarak dan Yusif Ramadhan menambahkan, tawaran rusunawa dan kios tak sebanding dengan kehidupan mereka selama ini.