Kasus korupsi dana Desa Bongkang Kecamaan Haruai Kabupaten Tabalong dengan terdakwa Gunawan akhirnya divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Banjarmasin, pada persidangan Rabu (25/5).

Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong, Mohamad Ridosan melalui Kasi Intel Kejari Tabalong, Amanda Adelina mengatakan demikan terhadap kasus mantan kepala desa tersebut.

Ia menyebutkan dalam agenda putusan perkara itu majelis hakim memutuskan kasus ini lantaran melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, pada dakwaan primer.

Selain itu, denda sebesar Rp200 juta, subsidair empat bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp369 juta lebih menambahkan sanksi hukumannya. “Terdakwa Gunawan terbukti secara sah bersalah,” katanya.

Sanksi berat tersebut pun ditetapkan dengan ketentuan kepada terdakwa jika tidak mampu membayar uang pengganti paling lambat satu bulan sesudah putusan pengadilan, maka harta bendanya dapat disita untuk dilelang guna menutupi uang pengganti. Apa bila terdakwa tidak memiliki harta benda, diganti dengan pidana penjara selama satu tahun dan delapan bulan.

Atas semua hasil putusan, kisah jaksa wanita ini, terdakwa melalui kuasa hukumnya masih pikir-pikir. Dana desa yang diselewengkan terdakwa dilakukan dengan melakukan kegiatan fiktif untuk mencairkan dana desa, sehingga bisa dimanfaatkan.

Sebelumya, Kuasa Hukum Terdakwa, Muhammad Irana Yudiartika mengatakan Gunawan mengakui kesalahannya. “Tersangka pada dasarnya mengakui menggunakan dana desa tersebut di anggaran tahun 2018,” jelasnya. Ia memberitahukan, dana itu tidak bisa dipertanggungjawabkan lantaran sebagian digunakan untuk membuka usaha. Ternyata usahanya itu tidak berhasil atau bangkrut. (ibn)